Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

IKAPI Bertekad Memberantas Pembajakan Buku di Marketplace

Diperbarui: 22 Oktober 2021   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapak Syahrir Amir dari IKAPI Pusat memberitakan bahwa Program menangani kejahatan Buku Bajakan sudah ditempuh jauh jauh hari. Namun gerakan ini harus lebih di gelorakan lagi melalui kolaborasi dengan Kemenparekraf, Bareskrim Polri dan tentunya dengan para Penulis dan Penerbit Buku.

Langkah langkah yang sudah diambil IKAPI tampaknya masih bersifat persuasive. Justru melalui kolaborasi denga aparat penegak hkum gerakan ini kenapa tidak lebih kepada tindakan represif. IKAPI sebagai satu satunya organisasi resmi Penerbit Indonesia wajib melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup komunitas yang peduli kepada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui literasi.

bajakikapi5-61723dc306310e4c514ca3d3.jpg

IKAPI DKI bekerjasama dengan Disparekraf DKI Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknik (Bimtek) Penanganan Buku Bajakan di Market Place.

Acara dilaksanakan Selasa 18 Oktober 2021 di Hotel Orchardz Jln. Industri Raya No. 8 Gunung Sahari Utara Sawah Besar Jakarta Pusat. Peserta Bimtek terdiri dari Penerbit Buku yang tergabung sebagai Anggota Ikatan Penerbit Indonesia Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Bertindak sebagai Nara sumber :

  1. Patra M Zen, Senior Lawyer
  2. Syahrir Amir, IKAPI Pusat
  3. Ari Julianto Gema, Staf Ahli Disparekraf DKI Jakarta
  4. Helmi Adrianto, Tokopedia

Dokumentasi pribadi

Tepat pukul 09.15 Acara di buka secara resmi oleh Pejabat Disparekraf. Kegiatan ini merupakan salah satu Program Kerja peduli terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam memberantas pembajakan produksi film dan buku cetak.

Pakar Hukum kondang Patra M. Zen menjelaskan duduk perkara pembajakan di lihat dari sisi pendekatan Hukum. Menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini Hukum Perdata lebih tepat digunakan untuk membuat jera para pembajak.

Lawyer Senior yang pernah memimpin LBH menyampaikan kesuksesan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam menangangi Illegal Logging berupa pelanggaran hukum seperti Pembalakan / Pembakaran Hutan. Melalui Hukum Perdata dalam bentuk gugatan ganti rugi yang sangat besar sampai ratusan milyar rupiah akan menyebabkan oknum pelaku illegal logging berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan.

Dokumentasi pribadi

Bapak Patra M. Zen menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan dalam memberantas Buku Bajakan khususnya di Market Place mencontoh sukses story Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tentu saja harus diciptakan preseden satu atau dua agar gerakan membasmi pembajakan buku dengan tujuan bisa diangkatan menjadi urusan Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline