Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Bebas Bayar PBB

Diperbarui: 10 Agustus 2020   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pbb

Alhamdulillah keluarga kami tahun 2020 bebas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Terima kasih Bapak Gubernur Anies Baswedan serta seluruh jajarannya yang telah mengeluarkan keputusan tentang pembebasan PBB untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Purnawirawan TNI / Polri.

Seperti diberitakan  CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kamis kemarin (25/4/2019), mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 42/2019, dan berlaku sejak Kamis (25/4/2019). Aturan itu juga sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Terima kasih kali kedua disampaikan pula kepada Negara Kesatuan Reppublik Indonesia di era reformasi terkait dengan perubahan pelayanan publik.  Ada perubahan mind set bermakna para petugas dilapangan dari penguasa menjadi pelayan.  Dengan sendirinya bentuk pungutan liar dan segala macam cara "permainan bawah tangan " sudah banyak berkurang.

Sebagai warga negara yang telah bermukim di ibukota sejak tahun 1980 kami merasakan bagaimana suka duka ketika berurusan dengan aparatur pemerintahan. Bolehlah era sebelum reformasi itu dimasukkan kedalam zaman "jahiliyah"  dimana ada uang maka urusan gampang.

Beban PBB bagi para pensiunan tentu cukup memberatkan. Penghasilan yang cukup untuk membayar tagihan listrik, telephon dan kebutuhan lain kini tak terbebani lagi dengan tagihan PBB.  Syaratnya para purnawirawan wajib mengajukan permohonan pembebasan PBB ke kantor Kecamatan setempat.

Itulah prosedur baku yang harus dilengkapi dengan teliti mulai dari sertifikat tanah dan rumah, foto rumah, surat keputusan pensiun, kartu keluarga plus KTP serta tagihan PBB tahun berjalan .  Ketika seluruh syarat terpenuhi maka para petugas PBB di Kantor Kecamatan mengadakan verifikasi. 

Pelayanan sangat cepat, ramah dan lugas. Anda akan diberi tanda terima dan nanti akan dihubungi dalam rentang waktu satu bulan. Pekan lalu saya menerima telepon dari petugas PBB

"surat pembebasan PBB Bapak sudah bisa diambil, tolong dibawa tanda terima"

Bersegera menuju kantor Kecamatan Kramatjadi Jakarta Timur di Jalan Raya Bogor dekat pertigaan Hek.   Seperti biasa mengambil nomor antrian. Sebelumnya awak telah menyiapkan print out tulisan di kompasiana terkait pelayanan PBB bulan lalu. 

https://www.kompasiana.com/thamrindahlan/5efb3683d541df380d682013/pembebasan-pbb

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline