dok suaramerdeka
Masih adakah peluang calon jamaah haji Indonesia menuaikan ibadah haji tahun 2020? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Paling tidak prosesi ibadah haji tahun 1441 Hijriah tetap dilaksanakan Kerajaan Saudi Arabia. Keputusan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Saleh Benten dan Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, dalam keterangan pers bersama pada Selasa (23/6).
Seperti diberitakan suaramerdeka.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan bahwa tahun 1441 H/2020 tetap akan menyelenggarakan ibadah haji, jumlah jemaah yang sangat terbatas yakni tidak lebih dari 10.000 orang.
Inilah keputusan final ditengah pandemi covid 19 yang melanda dunia. Pada awalnya jamaah haji Indonesia masih berharap bisa berangkat ke tanah suci Makkah dan Madinah. Sebagian mereka telah melunasi Ongkos Naik Haji (ONH). Bahkan jauh jauh hari telah melakukan selamatan mohon doa keluarga dan kerabat dalam taklim walimahtuss safar.
Berdasarkan informasi jumlah 10.000 jamaah haji yang diizinkan menunaikan ibadah haji berasal dari jemaah berbagai negara yang sudah tinggal atau menetap di Arab Saudi sebelum masa pandemi.
Istilah orang Indonesia yang berada atau menetap di Mekkah dan Madinah adalah Mukimin. Bisa jadi mereka adalah staf kedutaan Indonesia, pegawai toko, pekerja infra struktur, marboot masjid, sopir, asisten rumah tangga. Mereka berada di Saudi Arabia status legal yang disebut juga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
dok suaramerdeka
Beruntunglah saudara kita itu bisa menuanikan ibadah haji terbatas diantara 10.000 jamaah saja. Sejarah mencatat tahun tahun sebelumnya hampir 2 juta umat Islam manca negara hadir wakuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah. Setelah itu berangkat ke Muzdalifah untuk mengambil batu kemudian selama 3 hari menginap di Mina guna melaksanakan prosesi melontar zumroh aqabah, ustha dan ula.
Tahun 1441 Hijriah kehadiran 10. 000 jamaah haji bila dibandingkan tahun sebelumnya tentu terasa sangat lengang. Tidak ada situasi dan kondisi berdesak desakkan. Tidak terdengar riuh gemuruh suara bersahutan talbiyah "Labbaik Allahuma labbaik. Labbaik Kalla Syarikala kalabbaik. Innal hamdah wa nikmata la syarikala,....."
Penyelenggaraan haji dengan jumlah sangat terbatas ada beberapa persyaratan lain yang mesti dipenuhi. Batasan umur jemaah yang berhaji tidak boleh berusia diatas 65 tahun, dilakukan tes Covid-19 sebelum prosesi puncak haji atau masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Kemudian dilakukan karantina selama 14 hari setelah mereka selesai melaksanakan ibadah haji.
Keputusan ini diambil untuk memastikan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat. Selain itu, sambil mengamati semua langkah-langkah pencegahan dan protokol jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi dari risiko penularan virus, sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga kehidupan manusia.