Seperti diberitakan TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut hemat awak, Peraturan KPU itu ada benarnya dalam pendekatan kemanusiaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab seperti tercantum dalam sila ke-2 Pancasila menegaskan seseorang Warga Negara berhak dilindungi hak dan kewajibannya dalam harkat martabat manusiawi. Dia akan dilindungi dengan cara di cegah melakukan pelanggaran hukum baik untuk diri sendiri maupun untuk orang banyak.
Seorang mantan koruptor walaupun sudah dibebaskan setelah menjalankan hukuman badan dan denda wajib dilindungi agar tidak berbuat perbuatan yang sama. Istilah residivis hendaknya jangan terulang berkali kali pada kasus yang sama. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa godaan duniawi sangat berdekatan dengan pelanggaran ketika seseorang mendapatkan kesempatan dan masih terpendam niat melakukan tindakan melanggar hukum
Disamping itu Anggota DPR adalah wakil rakyat. Hendaknya sosok wakil rakyat itu adalah sebenar benarnya reprensentatif dari Warga Negara yang baik dalam artian tidak melanggar hukum. Selain itu apabila ada seorang mantan koruptor ingin mengabdikan diri kemasyarakat sebenarnya masih banyak peluang pekerjaan lain yang semulia pekerjaan Anggota DPR.
Buktikann ke masyarakat bahwa anda dulu khilaf dan kini ingin menebus kesalahan itu dengan melakukan pekerjaan terbaik untuk kemaslahatan umat. Contoh berbhakti bisa dilakukan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau menjadi petani, nelayan atau berdagang atau pekrjaan lain sesuai dengan kemampuan artinya tidak musti di DPR.
Artikel ini merupakan pemikiran pribadi dengan catatan bahwa mantan koruptor dalam kondisi bagaimanapun adalah Warga Negara yang patut dihormati dan diterima di masyarakat ketika mereka benar benar taubatan nasuha. Tidak ada lagi istilah dosa tak berampun di dunia ini.
Peraturan KPU itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Terus terang awak tak habis pikir apabila masih ada para pihak yang menentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dengan alasan dasar hukum dari peraturan itu lemah. Kasihan mantan koruptor itu sendiri kenapa harus dipaksakan mereka menjadi anggota legislative. Bukankah masih banyak warga yang memenuhi persyaratan untuk membela kepentingan rakyat.
Kalaupun polemik ini terus di viralkan dan ternyata Peraturan KPU dikalahkan maka kondisi ini menjadi preseden buruk bagi semangat NKRI memberantas korupsi. Anggota DPR adalah wakil rakyat yang terhormat, jangan nodai profesi mulia itu dengan kemauan sepihak yang kelihatannya mengada ngada dan memaksa. Siapa sih sebenarnya yang di bela belain untuk menjadi anggota DPR ?
Filter terakhir adalah warga yang memiliki hak suara pemuilihan calon legislative. Rakyat Indonesia semakin cerdas mereka tidak akan memilih mantan koruptor yang lolos sebagai caleg Partai Politik. Disamping itu awak pikir rasanya tidak ada juga mantan kuroptor yang ingin terjatuh dua kali pada lobang yang sama. Kenapa juga memaksa mencalonkan diri ketika kemungkinan terpilih sangat kecil
Salamsalaman