Segala sesuatu ada akhirnya. Dalam bidang hukum akhir itu syah ketika hakim mengetok palu. Serta merta hukuman terhadap terdakwa inkrah dan berubahlah status menjadi terpidana.
Walaupun ada hak banding atas putusan namun yang jelas hukuman dijalankan dulu ruang tahanan. Hakim tentu bertanggung jawab atas putusan dijatuhkan baik dunia maupun akherat, karena sesungguhnya hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini.
Seperti diberitakan detiknews.com -Mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Sejarah hidup Setya Novanto bak satu kisah perjalanan seorang anak manusia dari seorang warga biasa saja sampai ke puncak karier ketua DPR RI. Bisa jadi inilah untuk pertama seorang mantan Ketua DPR ter pidana. Kehebatan Setnov adalah kepiawaian meniti karier sehingga survive dari berbagai kasus hukum sebelumnya.
Hukuman 15 tahun penjara di rasakan berat bagi Setnov dan keluarga apalagi usianya kini sudah menapak 63 tahun. Kalaupun ada grasi setiap tahun diperkirakan sampai usia lebih 70 tahun Beliau baru bebas menghirup udara alam bebas. Dibalik itu semua tentu ada sisi sisi baik seorang anak manusia. Setnov sesungguhnya tidak hitam semua, ada sisi putih kehidupan ketika bersilaturahim dengan kolega.
Perubahan politik tahun 2019 memungkinkah segala sesuatu terjadi. Sementara upaya hukum Setnov oleh para pembela memungkinkan diajukan sampai di Mahkamah Agung. Sekali lagi segala sesuatu masih bisa terjadi dan tidak ada seorangpun yang bisa meramalkan apa yang akan terjadi satu dekade kemudian.
Oleh karena itu Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang selalu merahasiakan harapan demi harapan selama umat itu ikhlas menerima takdir dirinya. Sebagai pertimbangan boleh juga disimak pembacakan pembelaan Setnov, tidak salah juga memaparkan apa yang telah dikerjakannya untuk Bangsa Indonesia.
Mungkin tidak seperti penjahat kelas bawah tidak begitu banyak kerugian uang Negara namun perlu di tindak lanjuti pola korupsi E-KTP tidak dilakukan sendiri. Masih ada pekerjaan rumah KPK untuk menyeret oknum lain yang patut diduga terlibat bersama Setnov. Berakhirlah drama E-KTP sementara masih banyak rakyat yang belum menerima kartu tanda penduduk yang bentuknya seperti ATM non tunai.
Salamsalaman
TD