Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Secara Psikologis Regulasi Zakat Menjadi Dilema PNS

Diperbarui: 9 Februari 2018   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: litbang.kemendagri.go.id

Pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi  penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Aturan itu  diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat  sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara.  "Perlu digaris bawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah  memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya  berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menteri Agama Lukman Hakim  Saifuddin dalam keterangannya, Kompas.com Rabu (7/2/2018).

Referensi kliqpositif

Ini  dia ide cemerlang Pak Menteri Agama namun akan lebih hebat seandainya  urusan umroh menjadi perhatian serius. Seperti kerbau menabrak batu dua  kali ketika khalayak mendengar berita jamaah terulang ditipu lagi oleh  Biro Perjalanan Umroh. Tolong urusan ini diselesaikan terlebih dulu.  Soal kewajiban menunaikan zakat sesuai Rukun Islam kepada umat khususnya  untuk ASN biarlah mereka mengatur sendiri. Artinya setelah Pegawai  Negeri Sipil menerima gaji bulanan (bisa jadi dengan segala potongan)  biarlah menghitung sendiri berapa jumlah zakat (seandainya sampai  hitungan nisab) yang akan di serahkan langsung mustahik di sekitar  mereka.

Bisa jadi uang gajian itu malah tidak cukup untuk  menghidupi anak istri berupa kebutuhan makan, kontrakan, transportasi,  pendidikan anak dan keperluan lain. Secara psikologis Regulasi  optimalisasi penghimpunan zakat ASN menciderai perasaan. Betapa tidak  mereka akan berada dalam dilema antara patuh atau tidak patuh. Ketika  tidak patuh ada resiko perasaan bersalah menghujam hati PNS walaupun  dalam aturan tidak ada paksaan.

Oleh karena itu kenapa tidak PNS  dibebaskan melaksanakan Rukun Islam seperti shalat, puasa dan haji  sesuai dengan kemampuan sendiri. Domain Iman terkandung pada himbauan  berupa Tausyah dari Alim Ulama namun pada urusan pelaksanaan Rukun Islam  sudah ada aturan figh yang terkandung dalam Al Qur'an dan Hadist. Pak  Menteri Agama kembali saja kosentrasi ke Urusan Biro Umroh Nakal, jangan sampai kerbau itu menabrak  batu keras sampai tiga kali.

Salamsalaman

TD

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline