Pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Aturan itu diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara. "Perlu digaris bawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Kompas.com Rabu (7/2/2018).
Referensi kliqpositif
Ini dia ide cemerlang Pak Menteri Agama namun akan lebih hebat seandainya urusan umroh menjadi perhatian serius. Seperti kerbau menabrak batu dua kali ketika khalayak mendengar berita jamaah terulang ditipu lagi oleh Biro Perjalanan Umroh. Tolong urusan ini diselesaikan terlebih dulu. Soal kewajiban menunaikan zakat sesuai Rukun Islam kepada umat khususnya untuk ASN biarlah mereka mengatur sendiri. Artinya setelah Pegawai Negeri Sipil menerima gaji bulanan (bisa jadi dengan segala potongan) biarlah menghitung sendiri berapa jumlah zakat (seandainya sampai hitungan nisab) yang akan di serahkan langsung mustahik di sekitar mereka.
Bisa jadi uang gajian itu malah tidak cukup untuk menghidupi anak istri berupa kebutuhan makan, kontrakan, transportasi, pendidikan anak dan keperluan lain. Secara psikologis Regulasi optimalisasi penghimpunan zakat ASN menciderai perasaan. Betapa tidak mereka akan berada dalam dilema antara patuh atau tidak patuh. Ketika tidak patuh ada resiko perasaan bersalah menghujam hati PNS walaupun dalam aturan tidak ada paksaan.
Oleh karena itu kenapa tidak PNS dibebaskan melaksanakan Rukun Islam seperti shalat, puasa dan haji sesuai dengan kemampuan sendiri. Domain Iman terkandung pada himbauan berupa Tausyah dari Alim Ulama namun pada urusan pelaksanaan Rukun Islam sudah ada aturan figh yang terkandung dalam Al Qur'an dan Hadist. Pak Menteri Agama kembali saja kosentrasi ke Urusan Biro Umroh Nakal, jangan sampai kerbau itu menabrak batu keras sampai tiga kali.
Salamsalaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H