Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Senja Kala Pasar Tradisional

Diperbarui: 3 Januari 2017   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber : Humas Pajak

Mini Market Mengepung Warga

Serbuan mart di kota besar tak bisa ditahan. Bicara soal menahan tentu berkaitan dengan izin mendirikan mart mart tersebut. Entah bersebab apa kini jumlah mart itu tak terhitung lagi banyaknya. Bahkan dalam area 1 kilometer kubik terhampar 2- 3 mart. Apalagi di kawasan dengan penduduk padat, jumlah mart  mengikuti pertumbuhan wilayah setempat. Sudah jelas pasar tradisonal tersaingi, konsumen beralih belanja ke mart.  Akibatnya pasar tradisional lambat laun mati suri dan menunggu kolaps. Akhirnya kalah bersaing dan benar benar mati. Fakta otentik serbuan mini market kini memang telah mengepung pemukiman warga

Kebijakan pimpinan daerah tentu sangat berperan dalam mempertahankan keberadaan pasar tradisional. Sejujurnya rakyat di paksa memilih antara layanan toko yang bersih plus pendingin dengan pasar yang becek dan kumuh. Apakah konsumen boleh disalahkan ketika mereka lebih memilih belanja di mart. Tentu tidak,   namun setidaknya Bapak Walikota dan Bapak Bupati bijak menyikapi permasalahan ini. 

Cara sederhana adalah me revitalisasi pasar tradisional agar juga memilik kualitas pelayanan.  Tidak sulit menciptakan pasar tradsional dengan  suasana nyaman, aman dan bersih dalam rangka merajakan  pelanggan.  Tidak ada kendalan dilihat dari sisi pembiayaan karena dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) pasti ada dana untuk pembinaan pasar tradisonal.  Masalahnya tinggal mau atau tidak, itu saja Pak Wali/ Pak Bupati.

Kenapa tidak para penguasa daerah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang pendirian mart.  Inilah kewenangan yang terlupakan sehingga serbuan toko rapi bersih ini merajalela sampai di kelurahan. Bahkan seorang ustazd protes bersebab pertumbuhan mart telah mengalahkan pertambahan tempat ibadah. Orang lebih banyak kepasar menghabiskan uang. Memang sih uang sendiri namun karena mart mart itu memanjakan konsumen agar membeli barang barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Izin Kepala Daerah

Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern(“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fceff7b57828/ketentuan-tentang-jarak-minimarket-dari-pasar-tradisional

Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).  Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”).   

Peraturan sudah ada namun pengawasan itulah yang perlu digalakkan.  Membela ekonomi rakyat seharusnya mejadi visi misi seorang Kepala Daerah. Kepedulian akan nasib pasar tradisional hendaknya benar benar menjadi prioritas utama dengan cara menghambat atau kalau berani menutup mini market yang melanggar peraturan.

Kecuali Sumatera Barat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline