Revolusi Kemerdekaan
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan buah dari Revolusi. Perlawanan Rakyat Indonesia kepada penjajah memakan waktu yang sangat panjang dengan demikian banyak korban jiwa. Perlawanan berdarah membawa hasil, Bung Karno dan Bung Hatta mem proklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustsu 1945. Merdeka adalah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan harus di hapus dari muka bumi. Itulah antara lain kalimat pembuka pada mukadimah Undang Undang Dasar 45.
Revolusi merupakan perubahan mendasar pada satu system pemerintahan. Pergantian bukan saja pada Azas Negara namun lebih penting dari itu para Pengelola Negara semua wajib hukumnya diganti. Inilah pembatas dan pembeda jelas antara reformasi dengan revolusi. Setelah Revolusi Kemerdekaan, Rakyat Indonesia tidak lagi melakukan segala sesuatu gerakan besar dalam merubah perombakan pemerintahan berkuasa. Artinya belum ada revolusi rakyat lagi selain revolusi mental gagasan Pak Jokowi.
Presiden silih berganti, syukurlah prosesi alih kekuasaan itu semua berjalan secara konstitusional. Bisa jadi sejarah perkembangan politik di Indonesia hanya mengalami reformasi bukan revolusi. Presiden dan kabinet berganti namun haluan Negara berupa Ideologi Pancasila tetap langgeng sampai saat ini. Kalaupun ada perubahan system ketatanegaraan hanya terkait amandemen UUD 45. Amandemen sebanyak 4 kali itu hanya merubah system pemilihan umum menjadi pemilihan langsung oleh rakyat serta pembatasan periodeisasi Presiden hanya bisa 2 kali menjabat.
Bagaimana dengan situasi dan kondisi Negara saat ini ketika akan memasuki tahun 2017. Awak menulis di wall face book begini : Resolusi 2017. Berharap Tidak Terjadi Revolusi Tahun 2017. NKRI Harga Mati. Qoute itu mendapat tanggapan positif dari sobat fbers yang bisa dimaknai sebagai representasi rakyat yang menginginkan Indonesia tetap aman, nyaman dan sejahtera bebas dari segala ganguan keamanan.
Bibit Perpecahan
Terus terang awak risau juga melihat perkembangan situasi sosial politik nasional akhir akhir ini. Bibit perpecahan yang bersumber pada pertikaian Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) semakin meruncing. Rasa kuatir akan terjadi perpecahan bangsa itu harus menjadi perhatian pimpinan nasional dalam mengelola persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah berkuasa bertanggung jawab menjaga NKRI harga mati dengan cara memegang kendali pemerintahan secara independent. Independent bermakna Pemerintah bebas dari tekanan pihak manapun baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Rakyat berharap tidak ada kekuatan dari manapun yang bisa memecah belah bangsa. Pendekatan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional merupakan pedoman Pemerintah mengatasi situasi ini secara tuntas. Jangan sampai bibit kecil perpecahan semakin membesar ibarat akar kering yang disirami bensin, maka terbakarlah negeri tercinta ini. Potensi perpecahan di minimalmisir atau kalau bisa di elamisir.
Oleh karena itu cara bijak dalam mengatasi setiap permasalahan harus di kembalikan pada koridor hukum Hukum hendaknya menjadi panglima tertinggi di negeri ini tanpa membedakan status warga negara. Demokrasi sesungguhnya sangat tidak sejalan dengan diskriminasi, memihak kepada salah satu komponen masyarakat akan ber resiko membenturkan antara rakyat dengan rakyat yang berujung pada perang saudara.
Kita tidak ingin Indonesia terpecah belah. Perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia yang telah teruji selamam 71 tahun adalah atas kekuatan kepimpinan Nasional serta didukung oleh seluruh rakyat dalam menjaga kesatuan dan persatuan. Revolusi itu sangat menakutkan karena berpotensi memporak porandakan sisi sisi kehidupan harmonis masyarakat yang telah kondosif saat ini. . Jangan sampai terjadi perang saudara antara kita akibat hal hal yang sepele yang seharusnya bisa dikendalikan dan diselesaikan pihak berwenang yaitu Pemerintah Jokowi.
Revolusi yang dicanangkan pemerintah berupa Revolusi Mental yang selama ini mandek bisa terus di jalankan. Namun satu hal yang perlu dijaga jangan sampai terjadi revolusi rakyat. Oleh karena komunikasi politik harus lebih intens dijalankan oleh Pemerintah dan DPR terhadap semua pihak. Aspirasi beragam kelompok rakyat hendaknya di akomodasi dengan bijak sehingga semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik.