Bukti rekaman berupa transkrip pembicaraan bernada persengkololan sudah ada. Bantahan pun sudah disampaikan. Kini semua terpulang kepada masalah etika dan nanti berujung kemasalah hukum. Pada awal permulaan ini biarlah Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) berdasarkan laporan tertulis Menteri ESDM bekerja. MKD segera saja dan jangan buang buang waktu lagi untuk memeriksa Ketua DPRRI, selanjutnya kita lihat sebesar apa hukuman yang akan dijatuhkan kalau memang rekaman pencatutan nama Presiden Republik Indonesia terbukti.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tindakan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden kepada PT Freeport Indonesia termasuk perbuatan melanggar hukum. Siapa pun pelakunya dapat ditindak secara tegas. http://nasional.kompas.com/read/2015/11/13/23185291/Catut.Nama.Presiden.Melanggar.Hukum.MKD.Bisa.Tindak.Tegas Entah bagaimana Perasaan Pak Jokowi ketika mendapat berita pencatutan nama baik. Warga saja murka bukan kepalang, apalagi yang namanya di gunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
"Kalau pelanggaran hukum itu, berarti ada pelanggaran sumpah jabatan. Dan itu termasuk pelanggaran berat yang sanksinya bisa diberhentikan selama tiga bulan atau selamanya," ujarnya. Terlebih, persoalan ini juga akan mempertaruhkan nama dan kehormatan DPR. Meski begitu, ia menambahkan, selama proses pengusutan belum berlangsung, MKD tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Jabatan Ketua DPR adalah jabatan kehormatan dan terhormat. Sebagai wakil 280 juta rakyat Indonesia seharusnya darah dan jiwa sebesar besarnya untuk perjuangan bangsa. Namun ketika kehormatan itu ditanggalkan oleh perilaku sendiri maka hukuman sosial serta merta melekat seumur hidup kepadanya. Akhirnya rakyat menyaksikan bagaimana sih kog bisa terus naik sampai jabatan terhormat, apa prestasi dan bagaimana track record. Siapa saja yang melindungi selama ini sehingga survive, namun hukum alam tidak bisa dibohongi. Serapat apapun semua kebusukan ditutupi dia akan terungkap, Ibarat bau bangkai yang selalu di semprot wewangian, namun akhirnya ,...
Tidak ada kata maaf untuk pengkhianat bangsa. Tidak ada ampun untuk Penjual Negara. Kata kata pengkhianat itu sangat populer di zaman kemerdekaan 45. Pengkhianat ketika itu adalah oknum pejabat atau siapapun dia yang menjual rahasia negara kepada penjajah. Atau bisa juga pengkhianat berada diantara pejuang namun sifat kemunafikannya menjadikan dirinya sebagai mata mata lawan. Apakah ini yang dinamakan musang berbulu ayam ?
Dizaman pasca 70 tahun merdeka kita menemukan lagi sosok pengkhianat bangsa. Sudah terang terangan berniat menjual kekayaan alam negara. Tanpa malu malu malah sudah berhitung 12 persen dan 9 persen dan entah berapa persen bagian untuk dirinya. Apakah tindakan ini bukan sebagai pengkhianat ? Di masa perjuangan pengkhinanat yang terbuka kedoknya langsung di tembak mati. Tiada guna berteman dengan sosok penjual negara sendiri.
Perhatikan saja perkembanganan kasus pengkhianatan ini. Dapat di pastikan oknum tersebut tidak akan mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di legislatif. Mungkin semua rasa kebangsaannya telah pudar nun jauh disana ketika merasakan nikmat menjadi anggota dpr. Merasa aman dan survive selama ini . Ternyata hanya masalah waktu. Kini semua sudah terkuak, terbongkar segala kemunafikan dan kejelekan perilaku nan di bungkus dengan penampilan santun.
Rakya geram Ditengah kemiskinan melanda , kenapa juga masih ada pejabat yang tega teganya menyalahgunakan wewenang untuk kekayaan dirinya sendiri dan kelompok. Kroni penghisap darah rakyat ini sudah bercokol terlalu lama di gedung bundar. Harus ada gerakan moral dari anggota DPR yang masih bisa dipercaya kredibilitasnya. Kalau tidak tuntas pengusutan kasus pengerukan kekayaan alam Indonesia , maka kewibawaan pemerintah akan jatuh sejatuhnya ke titik nadir yang paling dalam. Dan saatnya rakyat bergerak mengambil alih kembali lepercayaan yang telah diamanahkan.
Ilustrasi :kabarpapuanet
Salamsalaman
TD