Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

BNN Menyediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pemakai Narkoba

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1393761187958748752

[caption id="attachment_298176" align="aligncenter" width="565" caption="Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido Sukabumi Jawa bnarat. (dok. majalahfokus59.blogspot.com )"][/caption]

Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 mengamanatkan perubahan paradigma dalam melihat penyalah guna narkoba.Para pengguna narkoba wajib di rehabilitasi.  Undang Undang sebelumnya menetapkan atau melihat korban penyalah guna narkoba sebagai seorang  kriminal dan harus di penjara.Inilah perubahan mendasar dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba yang sangat ganas karena menghancurkan masa depan generasi muda. Tentu saja perubahan paradigma baru tersebut itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemisahan yang jelas antara status pengguna dan pengedar.

Berdasarkan penelitian Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 di temukan bahwa angka kematian penyalah guna sebesar 40 orang perhari di seluruh Indonesia.  Kematian sia sia ini lebih banyak disebabkan karena para korban itu tidak mendapatkan akses pengobatan medis dan rehabiltasi sosial.Kondisi seperti itu menjadi lebih mengenaskan lagi sehubungan sebagian besar korban yang meninggal dunia tersebut adalah kelompok usia produktif, atau pemuda/i  berumur 20 sampai 30 tahun.

Beberapa penelitian menyebutkan, sebagian besar dari para pemuda itu jatuh ke pola hidup ketergantungan narkoba karena factor lingkungan.Dalam lingkungan yang jelek dalam artian disana terdapat komunitas pengedar dan pengguna narkoba maka potensi untuk tergoda dan kemudian me makai narkoba sangat besar sekali.Dari mulai ditawari gratis dan kemudian coba coba maka akhirnya parapemuda itu berada dalam status addict atau ketergantungan.Inilah sifat dari narkotika sebagai kelompok derivate zat adiktif yang menyebabkan kecanduan, sekali terkena maka mereka akan terus ketagihan.

Prevalensi penyalahguna narkoba di negri ini 1, 99 % dari kelompok high risk atau berkisar 3 sampai 4 juta orang. Badan Narkotika Nasional sesuai dengan visi dan misinya bergerak didalam 3 pilar utama yaitu pencegahan, pemberantasan dan rehablitasi. Pilar Pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat berupaya agar 98,1 % warga negara jangan sampai terkena narkoba melalui penyuluhan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat berupa program  ” imunisasi “. Pencegahan adalah upaya untuk menghilangkan keinginan atau demand kepada  barang terlarang dan berbahaya itu.

Oleh karena itu bagi pemuda harapan bangsa yang terperosok ke dunia narkotika ini berdasarkan UU Narkotika mereka harus diselamatkan melalui upaya rehabilitasi.Penyalah guna sebagai korban harus diselamatkan.Pemerintah telah menggagas program wajib lapor bagi pengguna narkoba.Pengguna pemula narkoba di harapkan melaporkan diri ke tempat tempat yang telah ditentukan untuk selanjutnya masuk dalam program rehabilitasi dan pendampingan.

Kelompok Kriminal dalam penyalahguna narkoba adalah pengedar, bandar dan produsen narkotika.  Dalam UU Narkotika Nomor 36/2009 orang orang yang mencari keuntungan atau berbisnis di bahan berbahaya ini diberikan hukuman berat sampai hukuman mati.  Ketegasan penegakan hukum adalah untuk memberantas jaringan narkotika sampai ke akar akarnya dan  untuk menimbulkan aspek jera bagi kriminal dan bagi yang coba coba menjadi bandar .   Seandainya Suplai narkotika yang memiliki jaringan tingkat dunia ini dapat ditekan bahkan di hilangkan maka narkotika akan hilang dari peredaran. Tentu saja program pemberantasan yang dilakukan BNN sering menemui kendala mengingat jaringan internasional atau mafia narkoba selalu memiliki cara untuk memasukkan atau menyeludupkan bahan pembunuh itu ke Indonesia.

Rehabilitasi adalah pilihan utama bagi korban terutama bagi pemakai pemula yang terperosok dalam penggunaan bahan berbahaya tersebut. Mereka jangan dipenjara.Para pengguna pemula disebutkan sebagai korban karena faktor lingkungan yang tidak kondusif sehingga mereka terperangkap kepada kecanduan.  Mereka inilah yang harus diselamatkan dengan program wajib lapor ke puskesmas dengan tujuan agar mereka bisa di rehabilitasi.

Seandainya para korban ini tertangkap oleh aparat hukum, maka melalui proses pengadilan, hakim wajib memutuskan perkara dengan hukuman yang dilaksanakan di panti rehabilitasi.  Nuansa penyelamatan anak bangsa ini harus di pahami oleh setiap aparat hukum yang terkait dengan  permasalahan narkotika serta seluruh lapisan masyarakat terutama keluarga agar mampu memproteksi anggota keluarganya dari ancaman bahaya narkotika.

Pengguna narkoba meninggal sia sia 40 orang perhari adalah kenyataan yang harus kita terima.  Marilah bersama kita menyelamatkan generasi muda yang terpengaruh narkoba untuk di rehabilitasi, masa depan mereka masih terbuka lebar seperti teman temannya yang telah survive, bisa  bekerja, produktif dan bekeluarga serta hidup normal sebagaimana manusia lainnya di dalam masyarakat.

BNN memiliki Pusat Rehabilitasi di kawasan Lido Sukabumi Jawa Barat dengan kapasitas 500 orag residen. Pusat rehabilitasi ditangani oleh petugas profesional yang terdiri dari tenaga medis dan paramedis serta konselor adiksi yang berpengalaman  untuk rehabilitasi sosial.  Disamping itu Pusat Rehabilitasi Lido, BNN telah membangun Pusat rehabilitasi Makasar serta beberapa kota besar lainnya. Keterbatasan kapasitas rehabilitasi narkoba di Indonesia menyebabkan BNN harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pihak Instiitusi Kesehatan lainnya untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalah gunja narkoba.

Satu hal yang patut mendapat apresisiasi dari masyarakat adalah kebijakan Pemerintah dalam menyelamatkan para pemakai narkoba ini.Kebijakan itu adalah political will Pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi secara gratis. Selama dalam perawatan medis dan rehabilitasi social, para pengguna iti tidak ditarik biaya alias gratis.Pemerintah mengganggarkan dana yang cukup memadai agar masalah keuangan tidak menjadi kendala bagi para pengguna, apakah dia datang dari lapisan ekonomi menengah kebawah atau dari kelompok keluarga mampu. Pemerintah menyediakan dana perkapita yang cukup besar untuk perawatan selama 9-12 bulan sampai para pemakai nerkoba tersebut pulih dan dapat kembali hidup normal sebagaimana warga negara lainnya.

Salam Indonesia Raya Bebas Narkoba

PenasehatpenakawanpenasaraN

Jakarta, 2 Maret 2014

[TD]



.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline