Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

40 Orang Pemakai Narkoba Mati Sia-sia Setiap Hari

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13939773682122544806


(Dokumen Gressnews)

Mati Sia Sia

Berdasarkan pengalaman selama hampir 3 tahun menangani korban penyalahguna narkoba, angka kematian 40 penyalah guna narkoba dalam sehari secara empiris bisa dipertanggung jawaban. Kepada setiap anak muda yang berhasil direhabilitasi selalu kami tanyakan dimana teman temannya sesama penyalah guna narkoba. Suatu hal sangat mengejutkan, jawaban mereka mengatakan bahwa teman teman sebayanya telah banyak yang meninggal. Bahkan seorang pemuda dari Pekanbaru mengatakan 20 orang teman teman telah meninggal di tempat tempat umum sebelum tersentuh rehabilitasi.Para pengguna narkoba tersebut meninggal sia sia Karena takut berobat karena merasa sebagai seoramg kriminal takut di tertangkap aparat penegak hukum sehingga tidak terakses oleh fasilitas rehabilitasi.

Narkoba mematikan adalah fakta. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI) tahun 2008 didapatkan bahwa setiap harinya 40 orang penyalah guna narkotika meninggal dunia. Mereka meninggal sia sia diusia muda diantara 1.99 % atau sekitar 4.000.000 orang penyalah guna dari populasi seluruh rakyat Indonesia. Daftar tunggu meninggalnya penyalah narkoba semakin panjang berbanding lurus dengan keterbatasan jangkauan pelayanan kesehatan dan tehabilitasi social.

Untuk mengatasi sedikitnya penalahguna narkoba yang datang secara mandiri ke pusat rehabilitasi, BNN pernah membentuk Satuan Tugas Penjangkauan dan Pendampingan (Satgas JD) pada tahun 2008. Dalam upaya melaksanakan tugas penjangkauan dan pendampingan lebih dari 500 orang penyalahguna narkoba berhasil di rehabilitasi. Penjangkauan adalah salah satu tugas BNN untuk menyelamatkan generasi muda pengguna narkoba, mereka di rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Rahabilitasi Lido milik BNN.

Dalam proses penjangkauan tersebut ditemukan beberapa hambatan. Hambatan itu lebih kepada adanya stigma yang berkembang di masyarakat bahwa pengguna narkoba itu adalah pelaku criminal. Kondisi ini menyulitkan Satgas Jangkau Damping BNN atau lebih dikenal dengan Satgas JD, para pengguna takut berhubungan dengan aparat karena mereka merasa sebagai pelaku tindak pidana. Disamping itu pihak keluarga menghambat tugas penjangkauan ini, karena keluarga merasa malu ada anggota keluarganya yang menggunakan obat obatan terlarang itu.

Akibat dari stigma seperti yang diuraikan diatas, para pengguna ini tidak mendapatkan akses rehabilitasi, sehingga lambat laun kondisi kesehatan mereka menurun karena masih saja menggunakan narkoba. Akhirnya dalam kondisi kesehatan yang buruk maka kematian adalah resiko yang tidak dapat dihindari.

Ayo selamatkan saudara kita

Dengan motto AYO SELAMATKAN SAUDARA KITA Satgas Jangkau Damping BNN menerapkan strategi antara lain :

1. Sosialisasi program Jangkau Damping yang cukup gencar melalau website, leaflet

2. Memberikan pelatihan kepada petugas penjangkau di seluruh wilayah nusantara.

3. Menyiapkan dukungan anggaran

4. Kerja sama dengan Lembaga Sosial Masyarakat

Pengalaman unik adalah ketika seorang pemakai datang sendiri ke kantor BNN di Cawang Jakarta Timur. Pemuda ini mengatakan bahwa dia cape hidup dengan narkoba, dia ingin hidup sehat melalui rehabilitasi. Biasanya Satgas proaktif menjemput korban penyalahguna berdasarkan laporan keluarga, namun pemuda ini datang sendiri karena kuatir akan masa depannya setelah lebih dari 10 orang temannya berakhir dengan kematian.

Bagaimana dengan hasil penjangkauan ? Setelah anak anak muda itu di rehabilitasi hampir 1 tahun di Lido, mereka kembali ke masayarakat.  Di Lido mereka mendapatkan keterampilan sesuai denhgan bakatnya.  Sampai saat ini saya masih berkomunikasi dengan beberapa orang alumni Satgas JD .  Mereka hidup normal, malah sudah ada yang berkeluarga. Dan yang lebih penting adalah Mantan pecandu ini menjadi konselor dilingkungan masing masing sebagai tanggung jawab moral menyelamatkan teman temannya pengguna narkoba lainnya yang masih belum di rehabilitasi.

Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 telah merubah stigma criminal terhadap pengguna. Dalam Undang Undang itu dinyatakan bahwa penyalahguna narkoba adalah korban, oleh karena itu mereka wajib direhabilitasi. Perubahan mendasar cara pandang terhadap pengguna narkoba dimaksudkan untuk menyelamatkan anak bangsa melalui rehabilitasi dengan mekanisme wajib lapor bagi penyalahguna narkoba di Puskesmas setempat.

Ayo selamatkan saudara kita dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba dengan menghubungi BNN apabila ada dilingkungan anda para pemuda yang masih menggunakan narkoba. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah pilihan utama dan BNN memberikan pelayanan tanpa biaya selama mengikuti program Rehabilitasi di UPT Lido Sukabumi Jawa Barat.

Tanggung jawab moral warga terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba harus di tinggkatkan dengan cara lebih banyak mengadakan acara penyuluhan dalam skala kecil .Keluarga sebagai komunitas terkecil dalam struktur kependudukan mempunyai peranan penting dalam upaya memproteksi anggota kelaurga dari jeratan maut narkoba. Peran orang tua mengawasi pergaulan anak anak nya merupakan upaya terbaik mengingat lingkunganjelek adalah pemicu utama terjangkitnya generasi muda dari kecanduan pemakaian narkoba.

Salam Indonesia Raya bebas Narkoba

PenasehatpenakawanpenasaraN

Jakarta, 3 Maret 2014

[TD]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline