Lihat ke Halaman Asli

Thamrin Dahlan

TERVERIFIKASI

Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

[Menjelang 100 Hari] Wantimpres (bukan) Penasehat Spiritual

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14217159542020689080

[caption id="attachment_347102" align="aligncenter" width="500" caption="Bukan Penasehat Spritual (dok.kompas.com)"][/caption]

Para terpilih

Senin 19 Januari 2015 di Istana Negara Presiden Jokowi melantik Dewan Pertimbangan Presiden. Sembilan anggota Wantimpres yang dilantik itu adalah Sidarta Danusubrata, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Rusdi Kirana, Yusuf Kartanegara, Subagyo Hadi Siswoyo, Abdul Malik Fadjar, Sri Adiningsih, dan Hasyim Muzadi.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Wikipedia)

Sejak dilantik menjabat Presiden Republik Indonesia 20 Oktober 2014atau menjelang 100 hari,  Jokowi  menjalankan tugas pemerintahan dan kenegaraan telah banyak mengambil kebijakan. Keputusan tersebut bernilai plus minus dikaitkan dengan kesejahteraan rakyat banyak sebagai tujuan utama wewenang pemerintahan di dibebankan kepundak Bapak Jokowi dan Para Menteri.

Mengawal NKRI

Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.(wikipedia)

Untuk menjaga kewibawaan Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.Tentu saja nanti setelah masa tugas berakhir setiap anggota Wantimpres bisa menyampaikan beberapa pertrimabnagannya kepada khalayak.Hal ini dilakukan oleh Bang Buyung Adnan Nasutiondalam bentuk buku bertajuk Nasehat Untuk SBY.

Selamat atas dilantiknya Wantimpres. Selamat bekerja semoga dengan kehadiran Tim Pertimbangan Presiden, kebijakan Bapak Jokowi dalam mengurus negara bisa lebih : "dimuliakan" . Dimuliakan dalam arti keputusan Presiden wajib berdasarkan UUD 45 dan Pancasila, kebijakan Presiden hendaknya tidak konroversial.Dengan kehadiran Wantimpres, Keputusan Presiden seharusnya berupa kebijakan yang menyelesaikan masalah bukan malah menimbulkan masalah baru.

Bukan Penasehat Spiritual

Nasehat/masukan/arahan yang berujung pada pertimbangan Watimpres. dipercaya bebas dari kepentingan golongan.Personil Wantimpres adalah para terpilih merupakan warga negara terbaik yang telah banyak makan asam garam. Bukan karena usia rata rata di atas 60 tahun (kecuali Ibu Adiningsih) namun perjalanan hidup yang panjang dan pengalaman yang sarat pengorbanan serta dengan track record memadai kita banyak berharap Wantimpres mempunyai “gigi”

Semoga Bapak Presiden berkenan mendengarkan hasil analisa dan telaah Wantimpres.Bukan sekedar mendengarkan namun rakyat berharap Presiden Jokowi menjadikan pemikiran para terpilih itu sebagai masukan berharga.Masukan yang telah melalui perbincangan lintas disiplin ilmu serta sarat dengan petuah kearifan merupakan bahan pertimbangan terbaik sebelum Presiden mengambill keputusan penting yang menyangkut hajat orang banyak .

Sebagai penghargaan sesuai dengan amanat Undang Undang kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Mudah mudahan setelah 100 hari kerja Presiden Jokowi dan Kabinet Kerja, Wantimpres dengan kekuatan spiritual mampu mengawal Republik Indonesia dengan niat semata untuk kemaslahatan rakyat. Kekuatan Spiritual ini sebenarnya dimiliki oleh Wantimpres mengingat anggota Wantimpres adalah para sesepuh yang patut di hormati Bapak Jokowi. Dengan demikian Presiden tidak perlu lagi mencari tandingan Penasehat Spititual karena 9 orang yang baru dilantik itu adalah tempat terbaik untuk bertanya dan meminta nasehat.

Salam salaman

TD




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline