Ketika beredar surat perihal makarnya Prabowo Subianto, kita dibuat tercengang. Hoax atau bukan?
Masih belum menemukan jawaban, seraya meneliti surat berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada kabar susulan. Surat perihal tuduhan Prabowo makar malah dicabut. Artinya, surat selebaran itu, persisnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) benar adanya. Pernah ada.
Bagaimana memaknai berita bukan Hoax itu?
Prabowo Subianto adalah calon presiden sah yang berhadap-hadapan lagi dengan Jokowi -- hanya berbeda pasangan untuk Pilpres 2019 ini. Dengan nomor urut 02, Prabowo ia menjadi pemberitaan empuk bagi media. Termasuk, memang, yang kadang minor kesannya. Entah karena gayanya menggebrak-gebrak meja dan ucapannya yang kadang terdengar menyengat. Dan seterusnya.
Ini karena grusa-grusunya Polri? Tak salah. Seperti diakui, kemudian dan mencabutnya. Polisi mestinya profesional dan hati-hati untuk urusan yang super genting saat-saat ini.
Implikasi lain, ketika KPU mengumumkan hasil Rekapitulasi Pemilunya semalam, lalu ada surat (SPDP) yang mengarah ke Prabowo, jelas sebuah siraman minyak ke bara yang masih membara. Akan memunculkan praduga-praduga tak sedap. Juga bagi kalangan Kubu Prabowo -- yang masih belum bisa menerima hasil kerja KPU tersebut.
Kadang pemikiran panjang, dibutuhkan. Termasuk oleh pihak aparat terkait. Sebagai antisipasi dan suasana batin bagi kubu Paslon 02 yang memang sedang terkoyak-koyak. Ini tidak baik. Karena Pemilu, sebagai pesta demokrasi yang kita jalani masih belum kukuh. Terjangan angin, bisa mudah merobohkan bangunan yang belum kuat dan tegar.
Jika para orang dekatnya Prabowo saja masih menyisakan gonjang-ganjing perihal tangan diborgol -- semisal Lieus - kenapa mesti orang yang sedang menjalani hajatan besar yang menyangkut masalah kemarwahannya seorang calon presiden diSPDPkan?
Maka tak aneh, jika kini Kubu 02 berpikir keras untuk melalui rel hukum yang berlaku. Yakni menggugat ke MK, yang nota bene waktunya singkat. Yang pernah disebut takkan dilakukan oleh Kubu 02.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Sufmi Dasco Ahmad, seperti dikutip CNN Indonesia (Selasa (21/5).
Dalam suasana yang sedang memanas kini, semua elemen bangsa mesti berkepala dingin. Terutama bagi yang terkait langsung dari hasil Pemilu 2019 yang rumit dan berdarah-darah ini. Jangan lagi ditambahi dan dikompori.