Lihat ke Halaman Asli

Tragedi Gunung Salak: Kemenhub Perlu Bertanggung Jawab!

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tragedi Gunung salak yang menimpa sebuah pesawat Sukhoi Superjet 100 dalam tes uji terbang seiring mempromosikan dirinya hari Rabu,9 Mei 2012 sebenarnya tidak perlu terjadi jika Kemenhub secara tegas menegakkan hukum aturan yang ada.

Sebngaimana dikatakan oleh anggota dari Komisi V DPR,Yudi Widiayama Adia bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenhub telah melakukan kecerobohan ,karena membiarkan tes uji terbang Sukhoi tersebut meskipun tidak memiliki sertifikat kelaik udaraan standar Indonesia.

Padahal dalam undang-undang penerbangan no.1 tahun 2009 jelas menyebutkan,bahwa  larangan melakukan uji terbang bagi peswat-pesawat yang belum mendapatkan sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah Indopnesia.Hal ini juga dijelaskan pada pasal 38 undang-undang penerbangan dengan jelas dikatakan,bahwa semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus medapatkan ijin dari sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah .

Dalam konteks ini uji terbang tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenhub,karena membiarkan uji terbang Sukhoi Superjet 100 dilakukan meskipun mereka tanpa memiliki sertifikat kelaik udaraan dari pemerintah Indonesia.Dalam hal ini pemerintah Indonesia perlu menegakkan hukum sesuai aturan yang ada,dan bagi pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya dengan baik perlu diberi sanksi hukum yang setimpal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline