[caption caption="Andreas Pierre Tendean, keturunan Prancis - Indonesia, berjasa sebagai Pahlawan Revolusi Indonesia"][/caption]"Indonesia Tanah airku, Tanah tumpah darahku/ Di sanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku" - Indonesia Raya ( Wage Rudolf Supratman)
Opini ini pertama - tama saya tujukan untuk rekan - rekan; saudara sebangsa - setanah air yang berlatarbelakang keturunan asing secara etnis atau ras, bagaimana peran mereka dan sudah efektifkah dan sudah maksimalkah peran dan bakti mereka dalam berbagai sektor di Indonesia? Yang kedua, secara khusus saya tujukan kepada pemerintah Indonesia, sudah seberapa merangkulkah Negara ini terhadap mereka yang diklaim bukan berembel - embel pribumi atau bumiputra?
Mari kita kulik terlebih dahulu Undang - Undang (UU) Kewarganegaraan kita. Menurut UU Kewarganegaraan Republik Indonesia No 12 Tahun 2006, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia yaitu:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu seorang WNA, atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.