Menurut saya pasal 12 perda provinsi bangka belitung no 9 tahun 2021 termasuk kedalam asas kemanfaatan yang di mana menunjukkan bahwa ornamen jati diri serumpun sebalai ini memiliki banyak sekali manfaat dalam berbagai aspek kehidupan dan dapat dilaksanakan secara non bangunan.Ornamen jati diri serumpun sebalai merupakan kearifan lokal yang perlu di lestarikan oleh masyarakat sekitar agar budaya ini tidak hilang begitu saja sehingga perlu pemanfaatan yang baik dari masyarakat daerah.maka dari itu Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai pada bangunan dan nonbangunan. Contoh Peran serta masyarakat antara lain:
a. memberikan masukan atau kajian terhadap pengembangan penggunaan Tetap Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai pada bangunan dan nonbangunan;
b. memantau kesesuaian penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai baik pada bangunan dan nonbangunan; dan
c. melaporkan kepada Pemerintah Provinsi, atau pihak yang berwenang apabila menemukan adanya penyimpangan yang terjadi terhadap penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai baik pada bangunan dan nonbangunan.
Pemanfaatan terhadap ornamen jati diri ini juga bermanfaat untuk mengenalkan budaya bangka belitung kepada publik sehingga melalui pengenalan ini ornamen jati diri serumpun sebalai dapat memberikan pandangan terhadap budaya lain di bangka belitung. Kemanfaatan ornamen jati diri serumpun sebalai juga tidak lepas dari kehidupan hari hari masyarakat yang ada misalnya dibuat dan dipakai untuk menutupi makanan dan me naruh makanan, ornamen jati diri serumpun sebalai ini ada salah satu budaya yang bisa dimanfaatkan dalam bidang ekonomi kreatif seperti UMKM agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi provinsi bangka belitung,ornamen jati diri serumpun sebalai sebagai indentitas diri dan merupakan salah satu kekakekayaan budaya manyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi Membuat ornamen jati diri serumpun sebalai perlu dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu diatur pemanfaatannya dan dimajukan,sehingga dapat menjadi daya tarik bagi pariwisata baik dari luar pulau provinsi Bangka Belitung maupun dari luar negeri yang datang atau berkunjung ke provinsi bangka belitung sehingga ini menjadi satu alasan bahwa betapa pentingnya peran masyarakat untuk menjaga kebudayaan apalagi hal tersebut menjadi ciri khas di suatu daerah dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat provinsi bangka Belitung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H