Lihat ke Halaman Asli

Okti Li

TERVERIFIKASI

Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

Berharap kepada Omnibus Law Demi Bisa Dapat Bantuan Tunai?

Diperbarui: 3 September 2020   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelas C angkatan 55 wirausaha baru Jabar 2018. Dok pribadi 

Berharap Kepada Omnibus Law Demi Bisa Dapat Bantuan Tunai?

Grup kelas C angkatan 55 wirausaha baru Jawa Barat 2018 sejak bulan kemarin ramai. Tepatnya ketika merebak informasi kalau Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM yang terdempak pandemi Covid-19.

Kami saling tukar informasi mengenai syarat dan ketentuan di daerah masing-masing terkait Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah atau belum mendapat akses pinjaman untuk modal kerja, terlebih di masa pandemi ini.

Kami memang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Dan ternyata menurut cerita di grup setiap daerah memiliki aturan serta ketentuan yang tidak sama. Padahal ini Banpres langsung dari pusat.

Kami sendiri sih yakin pemerintah mengambil kebijakan memberikan bantuan ini bukan bagi-bagi uang percuma, melainkan supaya para pelaku usaha baru seperti kami ini bisa tetap bertahan.

Jangankan pelaku usaha yang banyak kena dampaknya dari diberlakukannya PSBB, para pekerja kantoran saja, termasuk beberapa orang yang cukup dan berada seperti di daerah saya, saling berlomba untuk mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau Rp600 ribu per bulan selama empat bulan ini.

Mungkin untuk sementara waktu rasa malu dan tanggung jawab dikesampingkan dulu. Saya tidak mau berburuk sangka bagaimana cara mereka --yang sebenarnya tidak berhak ini---bisa mendapatkan kuota sehingga bisa lolos seleksi untuk menjadi penerima. Sementara teman-teman pelaku usaha sebenarnya, khususnya yang saya tahu langsung dari obrolan di grup, banyak yang gagal karena terkendala dalam pembuatan persyaratan. Misalnya dalam syarat pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.

Presiden dan Wakil berbincang dengan penerima Banpres di Jakarta melalui BNI, Senin 24 Agustus 2020. Dok. Website BNI

Jeritan mereka yang sebenarnya tentu saja sangat mengharapkan Banpres Produktif ini. Soalnya ini dana semacam hibah kan ya. Bukan pinjaman. Uang ini bisa jadi modal  buat pelaku usaha mikro tanpa harus mikirin gimana cara balikinnya... Bantuan yang diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha untuk menambah modal usaha.

Kebanyakan teman di grup wirausaha kelas C angkatan 55 tahun 2018 daftar dan mengajukan persyaratan ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline