Lihat ke Halaman Asli

Okti Li

TERVERIFIKASI

Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

Rapat Antara Penjara dan Rehabilitasi

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1395612998961649200

[caption id="attachment_300217" align="aligncenter" width="300" caption="Dokumentasi Pribadi"][/caption]

Jumat tanggal 21 Maret 2014 Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Rapat Koordinasi Pengembang Fungsi Rehabilitasi Tentang Penyelamatan Pengguna Narkoba bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rehabilitasi wilayah DKI Jakarta.

Rapat berlangsung di Gedung BNN lantai 7. Hadir pula perwakilan dari Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan dan jurnalis media termasuk para blogger. Selaku pembicara utama adalah Dr. Budyo dari Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Pusat.

Pada awalnya tidak terpikir sedikitpun menghadiri acara tersebut. Saya datang ke kantor BNN Jumat pagi itu niat awalnya mau mencari informasi dari perpustakannya. Informasi ada rapat saya terima dari Pak Thamrin Dahlan --seorang blogger pensiunan polisi dari Bidang Rehabilitasi BNN-- via telepon saat saya sudah berada di Perpustakaan BNN yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Cawang Jakarta Timur.

Jika Pak Thamrin saja mengusahakan untuk hadir, maka saya pikir ini akan menjadi sebuah acara yang cukup hebat dan penting. Maka ajakan dari Pak Thamrin pun saya setujui. Dari Perpustakaan di belakang gedung BNN akhirnya saya pindah ke lobby gedung BNN untuk selanjutnya bersama Pak Thamrin menuju lantai 7 tempat rapat diadakan.

[caption id="attachment_300218" align="alignright" width="300" caption="Pak Thamrin Dahlan menyampaikan saran saat rapat berlangsung"]

13956130681547491860

[/caption]

Saat acara berlangsung, kepada para peserta rapat yang hadir Dr. Budyo membahas soal masukan bagi Institusi Pengguna Wajib Lapor (IPWL) supaya lebih baik kedepannya. Karena ternyata setiap IPWL memiliki versi tersendiri mengacu kepada institusi yang menjadi induknya seperti BNN, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial.

Sesuai data yang diinformasikan pada saat rapat berlangsung, kapasitas Lembaga Rehabilitasi yang telah disiapkan selama tahun 2010 sampai 2014 ialah terdiri dari lembaga instansi milik pemerintah seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebanyak 34 lokasi namun yang aktif hanya sekitar 17 saja. Rumah Sakit Umum (RSU) ada 128 lokasi dimana hanya 64 saja yang aktif. Untuk Panti Sosial hanya ada 8 lokasi. Sementara Lembaga Rehabilitasi dari Balai Rehabilitasi BNN hanya ada 4 lokasi. Ditambah dengan Rumah Sakit swasta dan klinik kapasitas rawat inap hanya 162 orang saja.

[caption id="attachment_300219" align="alignleft" width="300" caption="Pembicara Utama, Dokter Budyo dari Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Pusat. Dok. Pribadi"]

13956131621061239847

[/caption]

Jumlah korban penyalahguna yang dapat direhabilitasi tercatat sebanyak 89.460 orang. Padahal, sesuai dengan data dari Deputi Rehabilitasi BNN mengenai Program Penyelamatan Pengguna Narkoba 2014-2019 sesuai dengan hasil survey 2011 tercatat total yang perlu direhabilitasi ada sekitar 1.190.000 orang.

Dijelaskan pula oleh dokter Budyo tentang terapi berdasarkan kriteria. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor minimal rehabilitasi rawat inap 3 bulan dan bisa dilanjutkan dengan rawat jalan 3-6 bulan saja. Kriteria keparahan kecanduan pengguna terbagi tiga. Kategori ringan (A) yaitu pengguna yang baru tahap coba-coba, pengguna rekreasional, penggunaan situasional. Kategori Sedang (B) yaitu penggunaan teratur lebih dari dua kali per minggu baik satu atau lebih jenis narkoba. Dan kriteria ke tiga berat (C) dimana pengguna sudah mengkonsumsi setiap hari, pengguna narkoba suntik, pengguna dengan komplikasi medis maupun psikis.

BNN memilih tiga model terapi pertama untuk melakukan intervensi singkat, psikoedukasi keluarga konseling individu dan IPWL untuk kategori A. Disini, peran pencegahan dan kader narkoba turut dilibatkan. Model terapi kedua dengan sistem 3 bulan, dilanjutkan dengan rawat jalan (untuk kriteria kategori B) dan model terapi terakhir yaitu enam bulan ke atas (Untuk kriteria kategori C).

Dari program penyelamatan pengguna narkoba tahun 2014-2019 tersebut, dalam rapat yang berlangsung dari sana sudah bisa disimpulkan bahwa perlu pembahasan lanjut mengenai komitmen bersama dan kesiapan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM), jumlah klien yang dapat dilayani di LRKM, kesiapan SDM dan program layanan, sistem penjangkauan, sistem pelaporan, kesiapan LRKM sebagai rujukan IPWL, partisipasi LRKM, dan masalah dana atau anggaran (subsidi silang).

Tentunya saat kita disodorkan dua pilihan antara memasukkan pengguna ke dalam penjara atau ke panti rehabilitasi maka pilihan akan jatuh kepada panti rehabilitasi.

Sudah dipastikan siapapun orang tuanya akan berharap jika anaknya menjadi korban pemakai narkoba maka akan memilih untuk direhabilitasi, dibanding dipenjarakan.

Dengan direhabilitasi, diharapkan si pemakai bisa pulih dari kecanduan narkoba dan bisa kembali kepada kehidupan normal untuk berkarya lagi . Namun jika si pemakai dipenjarakan, bukannya sembuh malah ada kemungkinan si pemakai akan menjadi lebih parah.

[caption id="attachment_300220" align="alignleft" width="300" caption="Sumber BNN, Dok. Pribadi"]

13956132951864723860

[/caption]

Hal ini karena bisa terjadi manakala kehidupan di penjara justru membuat si pemakai bisa belajar dari para pengedar dan bandar narkoba yang lebih senior. Mereka yang berada dalam satu penjara bisa saling bertemu dan memungkinkan untuk belajar atau menularkan ilmu kepada yang lainnya.

Kedepannya diharapkan jika aparat menangkap para pemakai atau pecandu narkoba untuk segera direhabilitasi. Terbentuknya peraturan bersama dan kesamaan persepsi yang baru saja ditandatangani bersama oleh Mahkamah Agung, Kementrian Hukum dan HAM. Kementrian Kesehatan, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN pada  tanggal 11 Maret 2014 lalu memberikan angin segar pada penanganan pengguna narkoba.

Fokus yang ditekankan dalam peraturan bersama ini adalah pembentukan team asesmen yang terpadu di tingkat pusat sampai ke daerah terdiri dari tim medis dan hukum. Sebuah langkah konkrit bagi dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Perubahan besar yang terjadi setelah adanya kerjasama mengenai peraturan bersama adalah adanya perubahan orientasi pada penanganan pengguna narkoba. Pengguna sebelumnya dijebloskan hukuman penjara. Kedepannya pengguna narkoba akan mendapatkan tempat rehabilitasi.

Rapat Koordinasi Pengembang Fungsi Rehabilitasi Tentang Penyelamatan Pengguna Narkoba bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rehabilitasi wilayah DKI Jakarta itu yang ditujukan untuk menyamakan visi dan misi kementrian untuk menampung berbagai permasalahan yang dihadapi dalam hubungannya dengan Pelayanan Rehabilitasi Narkoba di Jakarta.

Dan sebagian besar peserta yang hadir pada acara rapat koordinasi itu setuju bahwa para pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi demi bisa terhindar lagi dari jeratan barang dan atau obat terlarang. Terlepas dari permasalahan umum dalam memberikan jasa pelayanan yang selalu menyangkut dana anggaran serta sumber daya manusianya.(ol)

Galeri Foto (semua dokumentasi pribadi)

13956133471135839856

13956133711648924722

13956133951639629592

1395613419387449046

1395613438265774708

13956134592136297486

13956134771378816184

1395613494159664246

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline