Lihat ke Halaman Asli

Tessalonica Siahaan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL JURNAL YANG DIREVIEW

1. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial

2. Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021

3. Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Akademik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Tpg)

JURNAL 1

Reviewer                                         : Tessalonica Rhomauly Try Putri A J Siahaan (STB. 4403 / Absen 40)

Dosen Pembimbing                    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul                                      : Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial
  • Nama Penulis Artikel     : Fuadi Isnawan
  • Nama Jurnal                       : Jurnal Ilmiah Hukum
  • Penerbit                               : Fundamental Jurnal
  • Tahun Terbit                      : 2023
  • Link Artikel Jurnal           : http://ejurnal.stihmbima.ac.id/index.php/jurnalstih/article/view/106 
  • Latar Belakang                  : 
    • Platform live streaming media sosial berkembang pesat, baik gratis maupun berbayar. Di platform ini, pengguna dapat melakukan live streaming dan menerima hadiah berupa bingkisan dari penonton sebagai bentuk apresiasi. Semakin banyak penonton yang menonton live streaming, semakin besar pula peluang mendapatkan hadiah dan meningkatkan popularitas. Fenomena menarik yang muncul adalah praktik “mengemis” secara online melalui live streaming dengan cara yang rumit, seperti mandi lumpur, untuk mendapatkan hadiah tertentu.
    • Para live streamer yang melakukan praktik ini, terutama yang menunjukkan kemiskinannya dengan mandi lumpur, seringkali mendapat imbalan berupa hadiah dari penonton. Terlebih lagi, semakin dramatis eksploitasi kemiskinan yang dilakukan, semakin banyak pula penghargaan yang diberikan kepada penonton. Praktik ini mendorong banyak orang untuk melakukan live streaming dengan cara serupa, guna mendapatkan uang dengan cepat. Meski praktik mandi lumpur berisiko dan mengharuskan pelakunya bertahan dalam cuaca dingin untuk mendapatkan imbalannya, namun banyak di antara mereka yang rela melakukannya. Mereka memanfaatkan simpati penonton untuk mendapatkan hadiah sebanyak-banyaknya yang kemudian bisa ditukarkan dengan uang.
    • Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengapa hal ini terjadi dan apakah ada solusi yang lebih baik. Perlu diketahui, jika fenomena ini terus berlanjut maka dapat berdampak pada ketentraman dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kepolisian untuk menangani fenomena tersebut agar tidak menjadi tren di media sosial.
  • Konsep/Teori                         : 
    • Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah Larangan untuk mengemis secara online ini diatur dalam buku III KUHP yang dapat dikualifikasikan ke tindak pidana pelanggaran terhadap ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 504 KUHP
  • Tujuan Penelitian                 : 
    • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan observasi hukum pidana terhadap fenomena “mengemis” secara online melalui media sosial. Dalam konteks ini tujuan penelitian antara lain: Menganalisis apakah praktik “mengemis” secara online melalui live streaming melanggar hukum pidana khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pelanggaran delik umum sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP dan Menganalisis dampak sosial dan ketentraman masyarakat yang mungkin timbul akibat fenomena “meminta-minta” online ini.
  • Metode Penelitian                : 
    • Hukum yuridis normatif untuk mengkaji fenomena “mengemis” secara online, khususnya praktik mandi lumpur di media sosial. Pendekatan yang digunakan adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
  • Objek Penelitian                    : 
    • Fenomena "mengemis" online, dengan fokus pada praktik mandi lumpur di platform media sosial seperti TikTok.
  • Pendekatan penelitian       : 
    • Pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis teori-teori hukum yang relevan dan peran kepolisian dalam menanggulangi fenomena ini.
  • Jenis Dan Sumber Data       : 
    • Jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data meliputi berbagai peraturan hukum terkait ketertiban umum, termasuk Pasal 504 KUHP, serta teori-teori hukum yang relevan.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan Dan Analisis Data :
    • Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka hukum primer, sekunder, dan terter yang terkait dengan fenomena "mengemis" online. Data ini dianalisis secara yuridis normatif untuk mengkaji keterkaitannya dengan ketentuan hukum yang ada.
  • Hasil Penelitian Dan Pembahasan / Analisis  : 

Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik “mengemis” secara online dapat mengakibatkan hukuman sesuai dengan Pasal 504 KUHP. Selain itu, Kepolisian mempunyai peran sentral dalam mendokumentasikan fenomena tersebut sesuai dengan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Mengemis di platform media sosial dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, sesuai dengan ketentuan Pasal 504 KUHP, dan aturan ini didukung dengan Surat Edaran Kementerian Sosial yang mendorong perlindungan polisi terhadap kejadian tersebut agar dapat ditindak tegas.

Peran polisi cukup beragam dalam menangani pengemis. Pertama, melakukan pendekatan pre-emptive dengan berupaya menanamkan nilai-nilai moral pada masyarakat untuk mencegah tindakan tersebut. Kedua, mereka menjalankan peran preventif untuk mencegah dan menangani tindakan mengemis. Terakhir, mereka melakukan pendekatan represif dengan menindak tegas pelaku pengemis di media sosial.

  • Kelebihan Dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
    • Kelebihan      : 
      • Artikel ini memberikan pemahaman yang kuat tentang aspek hukum pengemis online. Hal ini membantu pembaca untuk memahami dasar hukum dan implikasi hukum dari fenomena ini.
    • Kekurangan  : 
      • Artikel ini dikutip hanya berdasarkan analisis pemikiran hukum dan teoritis tanpa mengacu pada data empiris atau studi kasus konkrit. Hal ini dapat mengurangi kedekatan pasal dengan situasi nyata yang mungkin lebih mampu mendukung argumentasi hukum.
  • Saran               
    • Pencantuman Studi Kasus atau Data Empiris: Untuk memperkuat argumennya, artikel ini dapat memasukkan studi kasus nyata atau data empiris yang menggambarkan kasus-kasus mengemis online yang pernah terjadi. Hal ini akan membantu dalam memberikan dasar analisis yang lebih konkrit.
    • Pertimbangkan Aspek Sosial dan Ekonomi: Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai fenomena ini, artikel ini dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas dari mengemis secara online, termasuk dampaknya terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.

JURNAL 2

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline