Lihat ke Halaman Asli

Tesalonika Hasugian

TERVERIFIKASI

Host Foodie

Bagaimana Bisa Kenaikan PPn Jadi 12 Persen Dikenakan pada Buku Bacaan?

Diperbarui: 23 Desember 2024   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak PPN pada Buku (Sumber: Unsplash/Christin Hume)

Apakah membaca buku akan menjadi barang mewah di masa depan? 

Di tengah gempuran hiburan digital yang semakin murah dan mudah diakses, kini pembaca menghadapi tantangan baru: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

Kenaikan ini tidak hanya memengaruhi buku pendidikan dan agama, tetapi juga buku bacaan seperti novel dan non-fiksi yang selama ini menjadi teman belajar dan hiburan bagi banyak orang.

Bayangkan, buku yang sebelumnya bisa dibeli seharga Rp100.000 kini harganya naik menjadi Rp112.000 atau lebih. 

Bagi sebagian orang, mungkin kenaikan ini tidak terlalu terasa. 

Namun, bagi banyak pelajar, mahasiswa, dan kalangan menengah ke bawah, hal ini bisa menjadi penghalang besar untuk tetap membaca. 

Apakah kita siap melihat budaya membaca semakin ditinggalkan?

Saat ini, membaca buku sudah bukan lagi menjadi kebiasaan utama banyak orang. 

Di tengah serbuan hiburan digital seperti film, drama Korea, hingga konten viral di media sosial, buku perlahan kehilangan posisi. 

Kini, dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang juga akan diterapkan pada buku bacaan non-pendidikan dan non-agama, tantangan untuk mau membaca menjadi semakin besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline