Lihat ke Halaman Asli

Tesa Karamoy

Mahasiswa - Universitas Airlangga

Pernikahan Dini, Penyebab Rantai Kemiskinan

Diperbarui: 31 Mei 2023   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber : https://sman3pemalang.sch.id/read/pernikahan-dini.html

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada anak-anak atau remaja dibawah usia 20 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa usia ideal sebuah perkawinan adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Usia ideal ini ditetapkan karena dianggap sebagai masa seseorang mampu dan siap untuk menghidupi keluarganya sendiri. 

Namun terlepas dari anjuran tersebut, pernikahan dini marak sekali terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang memiliki budaya dan adat yang cukup kental. Padahal, usia remaja merupakan usia seseorang yang cenderung memiliki emosi yang kurang stabil dan masih memerlukan pendampingan dari orang tua.

Calon pasangan yang melakukan pernikahan dini tentu belum memaksimalkan bahkan menuntaskan pendidikannya. Hal ini berujung pada keterbatasan mereka dalam mencari lapangan pekerjaan yang baik. 

Dengan pengalaman yang minim dan lapangan kerja yang semakin tergerus, maka mereka akan semakin susah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan. Apalagi saat ini sebagian besar pekerjaan memiliki persyaratan yang cukup banyak dan membutuhkan lulusan minimal S1 (Sarjana). 

Tentu hal ini menjadi pokok permasalahan tersendiri bagi pasangan dari hasil pernikahan dini tersebut.

Meningkatnya Kasus dalam Setahun

Di tahun 2022 lalu, BKKBN menyebut sebanyak 15.212 dispensasi nikah diajukan di Jawa Timur. Dispensasi nikah ini diajukan karena usia para calon pengantin masih dibawah 19 tahun, bahkan sebanyak 80 persen dari antara pengajuan dispensasi tersebut telah hamil. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar yang melaksanakan pernikahan dini ini berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial dan tinggal di lingkungan yang memiliki budaya yang kuat.

Menurut artikel dari web resmi Kementrian Keuangan, sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan pada September 2022 lalu. Data jumlah masyarakat miskin di Indonesia ini meningkat 0.20 juta jika dibandingkan dengan Maret 2022 yang mencatat sebesar 9,54% atau sebanyak 26.16 juta orang. Hal ini secara tak langsung menjadi salah satu pemicu kenaikan kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia. 

Orang-orang yang berada dibawah garis kemiskinan cenderung tidak mendapatkan pendidikan yang layak karena faktor keuangan, sehingga mereka beranggapan bahwa hidup hanya untuk mencari uang dan makanan. 

Mereka juga memiliki pandangan bahwa dengan menikahkan anak dibawah umur berarti terbebas secara finansial, dan anak-anak mereka bisa menghasilkan uang secara mandiri bagi keluarga. Inilah yang menyebabkan rantai kemiskinan tidak mudah untuk diputuskan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline