Lihat ke Halaman Asli

Teressa Pasha Namora

Universitas Diponegoro

Mahasiswa FH Universitas Diponegoro Melakukan Penyuluhan HKI dan Pendaftaran Merek kepada Warga Pelaku UMKM

Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (01/08/2022)

Hak Kekayaan Intelektual  memiliki manfaat bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kebutuhan akan kepemilikan HKI bagi UMKM demi melindungi produk pelaku usaha UMKM secara hukum, meningkatkan akses pemasaran (pasar), meningkatkan nilai tambah produk, dan HKI dapat digunakan sebagai aset oleh UMKM.

Keberadaan merek sangat penting untuk pelaku UMKM. Merek berfungsi untuk menunjukan identitas sebuah produk barang atau jasa milik pelaku UMKM. Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Bahkan, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. 

Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan.

Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Merek bagi UMKM dilaksanakan pada hari Senin, 1 Agustus 2022 bertempat di Balai Warga 04, Kelurahan Dukuh. Program diikuti oleh 30 orang warga yang merupakan pelaku UMKM.  Sosialisasi berjalan lancar dan efektif, para audiens antusias mendegarkan materi sosiasliasi serta aktif bertanya mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Merek.

Dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline