Lihat ke Halaman Asli

Rangkuman Saya Tentang Makna Hak dan kewajiban dari Pasal-Pasal

Diperbarui: 8 Agustus 2024   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Ini Bahwa Kita komitmen negara untuk memastikan bahwa semua  individu Harus memiliki akses terhadap pekerjaan yang tidak hanya  Untuk mencukupi kebutuhan dasar, juga menghormati martabat Sesama  manusia contohnya Akses BPJS Atau Layanan Masyarakat Lainya

Pasal 27 ayat (3) dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."  Makna Pasal Ini  yang mendalam terkait dengan hak dan kewajiban warga negara dalam konteks Maupun Diluar Konteks, pertahanan dan keamanan negara Republik Contohnya Seperti:Wajib Ikut Militer,Ikut Gotong Royong Lingkungan Sekitar Maupun Diluar Sekitar, Dukungan Kebijakan Pemerintah dengan Mengikuti Organisasi Masyarakat.

Pasal 28B UUD 1945dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang hak asasi manusia yang berkaitan dengan keluarga dan keturunan.  contohnya:

1. Hak untuk Menikah

2. Perlindungan Keluarga

3. Perlindungan Anak  

4. Keluarga Berencana(KB)

Pasal 28D Ayat 3 Yaitu "Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh kesempatan yang sama Dalam pemerintahan,Yaaa kalau bisaaa seperti Hak Dalam Hukuman penjara Diskon penjara ahhahahah 

Pasal 28D Ayat 4 "Setiap Orang Berhak Atas Status Kewarganegaraan" Seperti Pernaturalisasi Warga asing Jadi Warga Indo Kayak Mark Klok Di Persib

Pasal 28 E ayat 2 Berbunyi "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan meyakini Kepercayaan menyatakan Pikiran Dan sikap ,Sesuai Dengan Hati Nuraninya" Yah kayak Pendapat kita pas Rapat Osis. tapi Ga ada yang Mau Berpendapat Yah ga akan ada pasal ini atuh ahahah.

Pasal 28 E Ayat 3 Yaitu "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul,Dan mengeluarkan Pendapat" Yah kayak ayat 2 cuman Kan Ada Kata BEBAS berarti ya bebas Atuh ini mah malah suruh jangan berpendapat Upssss

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline