Lihat ke Halaman Asli

Khulfi M Khalwani

Care and Respect ^^

Laboratorium Dioksin-Furan Pertama di Indonesia: Aksi Nyata untuk SDGs 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Diperbarui: 30 Desember 2022   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri 


Kurang begitu familiar mungkin bagi khalayak, namun siapa sangka paparan senyawa kimia hasil pembakaran yang tidak sempurna ini sangat berbahaya bagi manusia.

Dioksin dan Furan namanya, merupakan 2 senyawa yang berbeda, tapi mempunyai sifat fisik ataupun kimia yang hampir sama. Pencemaran akibat senyawa tersebut memberikan dampak untuk jangka panjang maupun jangka pendek terhadap kesehatan mahluk hidup ataupun lingkungan. Sifat persisten, akumulasi dan beracun dari Dioksin Furan menyebabkan pencemaran dioksin/furan berdampak besar terhadap lingkungan, kesehatan (sosial) dan ekonomi.

Terhadap kesehatan, untuk jangka panjang Dioksin Furan akan menyebabkan kanker, gangguan pada sistem reproduksi dan cacat lahir; sedangkan jangka pendek akan menyebabkan kerusakan hati, kehilangan berat badan   ataupun penurunan sistem kekebalan tubuh (Matsusshita, 2003; NIEHS, 2001).  Apabila terpapar dioksin dengan konsentrasi 1 pg/kg berat badan/hari, maka resiko terkena kanker adalah 1% (Ackerman, 2003).

Ilustrasi Cerobong Industri


Dioksin dan Furan merupakan dampak hasil dari pembakaran limbah domestik, medis, kebakaran hutan, smelter, daur ulang, PLTU, pabrik, dan lainnya; bahkan pembakaran sampah sehari-hari kita. Pembakaran yang tidak sempurna menimbulkan zat sisa (residu) toxic yaitu dioxin furan. Itulah mengapa pembakaran harusdilakukan secara sempurna pada tungku pembakaran/ incenerator. Seperti plastik harus dibakar dengan suhu minimal 600 derajat celcius agar tidak menghasilkan dioxin dan furan.

Untuk pertama kali di Indonesia, pada tahun 2022,  Pemerintah telah membangun Laboratorium Pengukuran dan Pengujian Dioksin-Furan dari udara. Laboratorium ini dikelola oleh Pusat Standarsisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Badan Standardisasi dan Instrumen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Virtual tour laboratorium dioksin furan - KLHK

dokpri 


Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun telah mengatur tentang kebijakan terkait Dioksin Furan.

Dengan adanya laboratorium standarsisasi lingkungan dan dukungan instrumen kebijakan terkait dioksin furan di Indonesia, telah menunjukkan kesiapan bangsa ini untuk build back better, khususnya pada pengembangan industri, waste for energy dan mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.

Kualitas lingkungan hidup terukur, masyarakat sehat, industri maju dan sumber energi terpenuhi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline