Lihat ke Halaman Asli

Ari Sanjaya Sembiring

Founder Orang Muda Berpolitik

Gaji Dipotong 3% untuk Tapera Apakah Layak?

Diperbarui: 28 Mei 2024   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Tapera bukanlah sesuatu yang baru, tapi belakangan ini ramai diperbincangkan karena peserta yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Lantas apakah masyarakat akan benar-benar menerima manfaat dari program pemerintah ini? Dan apakah pemerintah sudah yakin regulasi dari program ini akan berjalan dengan baik dan benar? 

Tentunya pemerintah harus mempersiapkan kebijakkan yang tidak memberatkan rakyat serta memastikan regulasi yang jelas. Jangan sampai nanti pada saat pelaksanaannya rakyat dibuat kesulitan oleh ribetnya regulasi dari program TAPERA ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline