Lihat ke Halaman Asli

Aven Jaman

penulis

Tak Hanya Tak Punya Malunya Komisioner KPAI Ini, Tololnya Juga Tak Ketolong

Diperbarui: 26 April 2020   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Publik pasti belum lupa mengenai DR. Sitti Hikmawaty, Komisioner KPAI yang pada bulan Februari silam sukses menjadi bahan berita media nyaris di seluruh dunia. Ketika itu, dia tenar akibat pernyataannya yang bilang bahwa perempuan bisa hamil karena renang bersama pria di kolam yang sama.

Nah, terkini kabarnya dia diusulkan untuk diganti oleh Dewan Etik KPAI pada Presiden. Usulan itu masih terkait dengan pernyataannya yang menghebohkan tersebut.

Terhadap usulan tersebut, Sitti Hikmawatty tidak terima. Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tentang perempuan bisa hamil di kolam renang.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020) yang kami kutip dari Kompas.com.

"Saya tak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam katagori apa?", sambungnya.

Sambil mengaku sedang fokus membenahi upaya perlindungan anak di tengah pandemi, dia tak mau ambil pusing dengan isu pemecatannya. Dia juga mengaku sedang serius membenahi Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat berkuasa.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantarkan surat pengunduran diri ke Bapak Presiden", demikian lanjutnya yang juga kami kutip dari Kompas.

Bukan Hanya Bersalah, Tapi Juga Bebal

Terhadap tanggapannya tersebut, satu hal yang muncul di benak saya bahwa ibu ini tak cuma salah tapi juga tolol. Kenapa?

Baiklah, di pasal-pasal kode etik seorang pejabat publik macam KPAI memang mungkin tak ada yang secara gamblang menunjukkan syarat etis berupa larangan membuat pernyataan mengenai kehamilan. Jadi, okelah secara hukum bisa saja dibilang bahwa dia tak bersalah karena tak ada pasal pelanggaran yang pas untuk kesalahannya.

Namun, ibu ini rupanya tak tahu bahwa menjadi pejabat publik itu adalah menjadi pribadi yang tidak hanya harus tunduk pada kaidah-kaidah hukum. Mereka dituntut lebih yakni tunduk pula secara moral pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku umum termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai kebeneran ilmiah/sains.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline