Tugas-tugas jurnalistik bersifat dinamis, komprehensif, dan yang utama adalah edukatif. Maka, kemampuan jurnalis harus terus dikembangkan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjawab tuntutan masyarakat.
Kita tahu, peran pers selalu dibutuhkan dalam setiap aktivitas masyarakat, terutama Pemerintah Daerah, baik sebagai pengumpul informasi maupun penyaji informasi.
Pers atau Jurnalistik merupakan pewarna jalur informasi dan komunikasi di masyarakat. Sedangkan dilihat dari aspek hasil, diharapkan tugas Jurnalis mampu mencerahkan dan mencerdaskan bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Aktivitas jurnalistik itu harus beretika. Karena seringkali berita yang dimuat tidak cover both side atau belum konfirmasi dengan narasumber. Apalagi sekarang sedang ngetrend yang disebut citizen journalism.
Harapan kita, siapapun "tergelitik" untuk menulis yang lebih kritis, rasional, dan profesional. Tetapi jangan sampai asal menulis. Ada kaidah yang harus dilakukan agar tulisan bukan hanya menarik untuk dibaca, namun juga mencerdaskan.
Saat ini era kebebasan berdemokrasi dijamin, dimana semua elemen masyarakat bebas berpendapat dan mengeluarkan gagasannya.
Apalagi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengakses informasi yang terkait dengan masalah publik, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers.
Jadi Pers ataupun jurnalistik sekarang berbeda dengan era sebelumnya, karena cenderung lebih bebas berekspresi dan harus lebih profesional. Perlu dipahami, bahwa keterbukaan bukanlah ketelanjangan. Selalu ada etika dan moral di samping pelaksanaan amanat regulasi.
Berbicara mengenai hubungan fungsional pers dengan pemerintah, harus dipahami bagaimana fungsi masing-masing. Pemerintah sebagai salah satu lembaga tata negara, bersama-sama dengan unsur legislatif/parlemen dan yudikatif dibentuk sebagai produk demokrasi untuk menyejahterakan rakyat.
Sedangkan pers atau jurnalistik berfungsi untuk mendorong upaya-upaya menyejahterakan masyarakat, termasuk sebagai media control fungsi kinerja peme-rintahan.
Pada era sekarang, pers memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintah tidak berwenang mengintervensi pers. Penerbitan pers tidak memerlukan izin, dan Dewan Pers independen.