Lihat ke Halaman Asli

Tenri Nur

Mahasiswa

Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Menggelar Klinik Bantuan Hukum Keluarga di RW 04 Kelurahan Babatan

Diperbarui: 18 Desember 2024   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi asli

Mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu (07/12/2024).

pada klinik bantuan hukum keluarga mahasiswa menghadirkan praktisi hebat yang memiliki ahli dalam bidang keluarga yang berasal dari kantor hukum "RAJ & Associates".

Klinik Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus Surabaya ini terdiri dari 3 kategori yaitu waris, pertanahan dann keluarga. Hukum keluarga merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga contohnya ialah pernikahan, hak asuh anak, perceraian dan warisan, hukum keluarga merupakan cabang kecil dari hukum perdata. Hukum keluarga berperan dalam menjaga kestabilan dan keharmonisan keluarga dengan tujuan melindungi hak-hak keluarga serta memastikan setiap individu di keluarga mendapatkan keadilan yang sama saat terjadinya sengketa keluarga.

Selain mengatur mengenai pernikahan, perceraian, hak asuh anak dan warisan, hukum keluarga juga mencakup perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang mana sudah ada hukum dan sanksi bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Jika ditarik kesimpulan hukum keluarga tidak hanya mengatur pernikahan, perceraian, hak asuh anak, warisan namun juga memiliki peran untuk melindungi hak-hak setiap dan kepentingan anggota keluarga.

dokumentasi asli

Dengan hadirnya klinik bantuan hukum di kelurahan babatan ini diharapkan dapat membantu dan memberikan solusi untuk para warga yang sedang menghadapi permasalahan keluarga, melalui klinik bantuan hukum yang diberikan mahasiswa hukum dapat mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dan berkontribusi untuk membantu masyarakat  dalam menangani berbagai permasalahan yang sedang dihadapi, selain memberikan solusi mahasiswa pun memberikan pengertian atau edukasi mengenai sengketa keluarga jika karena kurangnya pemahaman ini hal yang akan terjadi ialah masyarakat akan kesulitas untuk mengambil sebuah keputusan dan melindungi hak-hak mereka.

Klinik bantuan hukum ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak masyarakat dalam konteks hukum keluarga, serta memberikan edukasi dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kasus dan mencari bantuan jika mengalami atau menghadapi permasalahan dalam konteks hukum keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline