Lihat ke Halaman Asli

Apakah Pemilu Akan Berhasil?

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap warga Negara harus menjaga kepentingan bangsa yang lebih besar,yakni pemilu yang berkualitas, walaupun ada silang pendapat tentang pemilihan umum, namun dalam punggunaan hak tersebut warga Negara harus mempertimbangkan secara komprehensip.

Untuk mewujutkan pemilu yang berkualitas rakyat indanesia menghadapi agenda besar yakni pemilihan legislatip , dalam kontes pelaksanaan pemilu legislatif sangat penting kerema merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat .

Pemilu sebagai sarana demokrasi dalam memilih wakil rakyat yang tepat dan dapat dipercaya dan bertangung jawab pengemban amanah rakyat .

Pesta demokrasi berkualitasrakyat Indonesia akan mencari calon wakil rakyat yang bermatabat dan bertanggung jawab atas jabatan calaon anggota DPRD, DPR dan calon Presiden`

Penyelenggaraan pemilu legeslatif dan pel pres serentak sebagaimanadimintakan dalm pengujian UU No 42 tahun 2008 ke MK, menurut Ferry dari Partai NasDen,tidak tepat untuk diwujutkan dalam pemilu 2014 ini pengujian itu dimohonkan pakar komunikasi Effendi Ghazali dan calon Presiden dan dari partai bulan bintang Yusril Ihza Mahendra alasannya ,kata Ferry, tahapan Pileg 2014 telah berjan dan direncanakan berdasarkan berbagai perhitungan terukur dan mendalam. Apa bila rencana yang telah disusun ini harus di ubah secara mendasar dapat merugikan para peserta pemilu dan para pemilih.

Partai NasDem menenpatkan Pileg sebagai sarana penting dalan mewujudkan kedaulatan rakyat tegasnya.

Terkait dengan langkahnya ke MK, dalam Twitternya pakar hukum tatanegara Yusril Ihsa Mahendra menegaskan pelaksanaan pemilu selama ini inkonstitusional, iya rasa punya kewajipan untuk menegakkankotitusi dalam kehidaupan bernegara.

Dia mengatakan tahapan pemilu hanya soal tehnik yang takada artinya jika dibandfingkan dengan penengak konstitusi kini yang di gembar gemborkan seolah kalau pemilu disatukan pada juli.negara ini akan rusuh ungkapnya”

Senada denganPrastisi kukum tata Negara Refly Harun, memandang presidential threshold (PT)” akan terhapur yang mesti dihapus inti gugatan Effendi Ghazali dan Yusrel Ihsa Mahendra yakni menghendaki pilpres dan Pileg digelar serentak otomatis PT akan terhapus tutur Raffe

Menurut dia pemilu serentah atau tidak MK mesti menghapus keteentuan PTyang tercantum dalam UU Pilpers PT tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945,” ujarnya.

Di sisilain kuasa hokum pengajian UU Pilpres oleh Effendi Ghazali , Ahmat wakil kamal ,menyebutkan gugatan Yusril tidak akan diterima oleh MK lantaran ne bis in idem.atau gugatan pernah diajukan sebelumnya

Apapun putusannya misalnya (permohonan) kami ditolakMK pasti gugatan Yusrilne den in edem dan tidak diterima MK, ungkap Ahmad.

Dalam menghadapi hal itu Yusril berkomentar “ permohonan saya beda ,pasal pasal dan batu ujinya beda”

Iya menambahkan “ masa hakimnya ngak bisa bedakan permohonan sayadengan pemohon- pemohon sebelum nya”kecuali hakimnya bego tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline