Lihat ke Halaman Asli

Tengku Derizal

Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

14 Tahun Menjabat sebagai Kadinkes Lampung, Bolehkah?

Diperbarui: 20 April 2023   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes, 28 Maret 2023 (Sumber: Instagram @dinkeslampung)

14 Tahun Menjabat Sebagai Kadinkes Lampung, Bolehkah?

Baru-baru ini, Penulis mendengar kabar terkait Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ("Kadinkes Lampung") yang telah dijabat oleh orang yang sama selama 14 (empat belas) tahun berturut-turut sampai dengan sekarang, yaitu Ibu Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes. (Sumber: soma Ferrer, 2023

Hal ini membuat pertanyaan di benak Penulis dan mungkin di benak banyak orang juga, karena untuk jabatan pimpinan tinggi di instansi publik (kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dsb), biasanya hanya dijabat selama 3 s.d. 5 tahun sebelum diganti dengan pejabat yang baru.

Untuk menelaah keabsahan masa jabatan yang relatif panjang ini, Penulis mendasarkan pandangannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ("UU ASN");
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ("PP Manajemen PNS"); dan
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah ("Peraturan MenPan-RB No. 15/2019").

Lebih lanjut, terdapat juga surat penegasan dari Komisi Aparatus Sipil Negara ("KASN") kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pusat dan daerah, yaitu Surat KASN Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih ("Surat KASN No. B-245/KASN/1/2019").

A. Jabatan Kadinkes Lampung sebagai JPT Pratama

Pasal 19 ayat (1) UU ASN membagi Jabatan Pimpinan Tinggi ("JPT") menjadi tiga tingkatan, yaitu: (a) JPT Utama; (b) JPT Madya; dan (c) JPT Pratama

Berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf c UU ASN yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Oleh karena itu, jabatan Kadinkes Lampung dikategorikan sebagai JPT Pratama berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU ASN.

B. Masa Jabatan JPT Pratama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline