Lihat ke Halaman Asli

Kriminalisasi Itu Merusak Negara

Diperbarui: 17 Juni 2018   07:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kriminalisasi adalah rekayasa hukum memfitnah seseorang dengan tuduhan palsu agar orang tersebut dapat dikenai hukuman, dipenjarakan atau dihancurkan karir politiknya.

Karena kriminalisasi itu menggunakan pasal-pasal hukum dan institusi hukum negara, maka pihak yang memiliki kemampuan  melakukan kriminalisasi  adalah pihak yang memiliki otoritas mengendalikan hukum negara, dalam hal ini pemerintah atau penguasa.

Dalam prakteknya kriminalisasi dilakukan dengan tersamar atau secara telanjang. Menuduh yang bukan-bukan lalu menangkap dan memenjarakan seseorang.

Masyarakat luas dapat menilai suatu tuduhan itu rekayasa, namun tak dapat berbuat apa-apa.

Rekayasa hukum dapat menimbulkan  dampak buruk bagi kehidupan berbangsa  dan bernegara. Masyarakat menjadi tidak percaya pada kemampuan  negara menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Semoga NKRI ini senantiasa dilindungi oleh Tuhan YMK dari aparat yang gemar merekayasa hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline