Kriminalisasi adalah rekayasa hukum memfitnah seseorang dengan tuduhan palsu agar orang tersebut dapat dikenai hukuman, dipenjarakan atau dihancurkan karir politiknya.
Karena kriminalisasi itu menggunakan pasal-pasal hukum dan institusi hukum negara, maka pihak yang memiliki kemampuan melakukan kriminalisasi adalah pihak yang memiliki otoritas mengendalikan hukum negara, dalam hal ini pemerintah atau penguasa.
Dalam prakteknya kriminalisasi dilakukan dengan tersamar atau secara telanjang. Menuduh yang bukan-bukan lalu menangkap dan memenjarakan seseorang.
Masyarakat luas dapat menilai suatu tuduhan itu rekayasa, namun tak dapat berbuat apa-apa.
Rekayasa hukum dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat menjadi tidak percaya pada kemampuan negara menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Semoga NKRI ini senantiasa dilindungi oleh Tuhan YMK dari aparat yang gemar merekayasa hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H