Lihat ke Halaman Asli

Resmi! LPKA Tenggarong Menerima Surat Izin Operasional Klinik Pratama

Diperbarui: 24 September 2024   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA

Tenggarong,Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tenggarong (LPKA Tenggarong) terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi anak binaan ditandai dengan berhasil terbitnya Surat Izin Operasional Klinik Pratama LPKA Tenggarong. 

Surat izin operasional klinik pratama diserahkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar dan di terima langsung oleh Kepala LPKA Tenggarong. 

"Setelah memperoleh izin kegiatan klinik, maka ini menjadi dasar Klinik Pratama LPKA Tenggarong untuk terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dan perawatan yang optimal bagi anak binaan," ucap Husni Thamrin Kepala LPKA Tenggarong.

Surat izin operasional klinik pratama dikeluarkan usai LPKA Tenggarong melewati serangkaian Tes Uji Kelayakan Pendirian Klinik Pratama yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline