Lihat ke Halaman Asli

Bukti Prabowo Diberhentikan dengan Hormat dari Militer

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prabowo Subianto diberhentikan dari Dinas Keprajuritan ABRI dengan menerima hak pensiun. Hal itu membuktikan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat.

Jika diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat), Prabowo tidak mungkin menerima hak pensiun. Ketentuan tsb telah diatur dalam Pasal 12 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela. Berikut ini bunyi ketentuannya:

“Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan: diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer".

Bukti lain tentang pemberhentian Prabowo dengan hormat dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Keppres No 62/ABRI/1998 >>> http://www.mediaprabowo.com/wp-content/uploads/2014/05/keprespemberhentian-dengan-hormat-prabowo.jpg




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline