Baru beberapa hari yang lalu saat Amerika menarik tentaranya dari wilayah Kurdi, Turki mulai mengirimkan beberapa pasukan bersenjatanya untuk melakukan invasi. Tentu itu menjadi kekecewaan sipil Kurdi yang sudah terlanjur percaya dengan perlidungan Amerika dan mendukung mereka untuk merdeka.
Dari beberapa sumber yang dibaca, saya menyimpulkan dari Amerika lah keinginan Kurdi di Turki untuk merdeka kembali. Turki sebagai negara yang mempunyai otoriter menolak keinginan tersebut, sehingga melakukan invasi ke daerah Kurdi untuk menekan perlawanan mereka.
Suku Kurdi, cukup panjang sejarahnya jika harus ditulis. Mereka bertempat tinggal di wilayah perbatasan Turki, Suriah, Iraq dan Iran. Turki menempati urutan pertama sebagai negara dengan penduduk suku Kurdi terbanyak dibanding negara lainnya.
Karena berada di wilayah perbatasan, banyak di antara mereka merasa dianaktirikan negaranya masing-masing. Memang bukan hal mudah untuk memperhatikan wilayah perbatasan, namun Turki sudah semaksimal mungkin membangun infrastruktur dan peredaran pangan-sandang ke wilayah Kurdi. Agar mereka tidak terpengaruh suku Kurdi lainnya untuk merdeka.
Jika berbicara dalam hukum humaniter, apa yang dilakukan Turki bukanlah kesalahannya dan sudah menjadi kewajiban untuk menjaga wilayah dari segala pemberontakan.
Hukum humaniter tidak mempersalahkan keinginan Turki menekan pasukan Kurdi dengan pasukan bersenjata nasionalnya. Karena hukum itu hanya berupa tata aturan mengenai prinsip-prinsip perang atau bentuk kegiatan militer lainnya.
Kembali lagi pada keinginan Kurdi untuk merdeka, bukankah itu hak mereka untuk bebas menentukan nasibnya sendiri? Entah ingin bergabung dengan Turki atau membentuk negara bagi suku Kurdi. Bisa dibilang dalam pemikiran sempit ini termasuk dalam penjajahan.
Hingga saat ini tidak ada hukum yang benar-benar mengikat untuk perlindungan HAM, termasuk hak merdeka. Padahal HAM merupakan unsur utama dalam kehidupan manusia. Justru hanya hukum internasional yang sebatas norma. Ketika suatu negara tidak setuju, bukan menjadi kesalahannya untuk melanggar HAM tersebut.
Ditambah lagi, adanya Hukum Humaniter Internasional yang seolah-olah melegalkan perang. Asal tidak menyerang warga sipil atau menyiksa para tentara, serangan militer itu boleh tanpa adanya pembatasan "alasan sebuah kelompok melakukan penyerangan.
Berhenti di sini, tulisan ini mungkin hanya melihat dari satu sisi. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya tindakan Turki. Sebagai negara besar, melepaskan Kurdi untuk membentuk negara sendiri tidak akan menjadi kerugian. Namun, di sisi lain Turki pasti mempunyai tujuan tersendiri mengapa melakukan invasi tersebut.
Yang menjadi garis bawah, mengapa tidak ada hukum yang benar-benar menjaga HAM untuk merdeka? Kalau ada, mungkinkah tidak akan ada konflik di dunia ini? Seperti Kurdi, Palestina, dan wilayah Timur Indonesia.