Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR 2021 kenaikan tarif secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sudah dilaksanakan. Perintah Undang-Undang dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak signifikan daya beli masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan perekonomian.
Pemerintahan yang sekarang dan yang sebelumnya berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dengan mengutamakan kesejahteraan, keadilan bagi seluruh rakyat dan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerintahan perekonomian.
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan. Presiden Prabowo menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Diantaranya :
Private Jet
Kapal Pesiar
Yacht
Rumah Mewah (Rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30M atau lebih)
Balon udara yang dapat dikemudikan
Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak