Lihat ke Halaman Asli

Refleksi Hari Nusantara: Laut Kita Warisan Kita, Masa Depan Bangsa

Diperbarui: 13 Desember 2018   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : https://www.bastamanography.id/

Sebagai Negara kepulauan dengan laut sebagai pengubungnya, sudah sepatunya kita merasa bangga akan kondisi geografis tersebut. Ditambah sejarah telah bercerita panjang tentang kejayaan penggunaan laut pada masa lalu sebagai wahana untuk saling berkomunikasi.

Terbukti dengan adanya jejak-jejak kejayaan kerajaan-kerajaan maritim di Nusantara (Sriwijaya, Majapahit, Malaka, Makassar, Ternate, Tidore, Samudera Pasai, atau Demak) berabad-abad silam yang mengutamakan laut sebagai pusat segala kegiatan. Paradigma mereka.

Hal tersebut sudah dibuktikan oleh Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, dua kekuatan kerajaan Nusantara tersebut bisa menjadi besar karena bisa menguasai laut yang berhasil mengontrol perniagaan di seluruh Asia Tenggara melalui kekuatan militier yang kuat.

Namun seiring tenggelamnya kerajaan-kerajaan maritim akibat adanya pengaruh pedagang eropa pada abad 16 yang membatasi jaringan pelayaran Nusantara dengan dunia maritimnya melalui kolonialisme dan imperialisme, paradigma kelautan seakan sirna. Fokus perhatian beralih ke daratan, hingga Laut terabaikan.

Proses yang terus berlangsung hingga menjelang kemerdekaan. Kesadaran kembali ke laut mulai bangkit melalui gagasan salah satu bapak pendiri bangsa (Founding Fathers). Muhammad Yamin yang dengan tegas mengingatkan bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari pulau dan daratan, tetapi laut juga sebagai sumber kemakmuran melalui konsep tunggal "Tanah Air" dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 31 Mei 1945.

Namun perjuangan mengintegrasikan laut kedalam wilayah Indonesia seakan terhalang oleh konsepsi Territoriale Zeen Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1933 yang menyebutkan bahwa sebagai negara bekas kolonialis Belanda maka sesuai dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris wilayah perairan Indonesia meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau hanya selebar 3 mil sedangkan selebihnya merupakan laut/zona bebas.

Berdasarkan fakta itulah, presiden Soekarno menugaskan perdana menteri Djuanda untuk memperjuarkan pengakuan internasional bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan (Archipelago State) dengan demikian, konsepsi TZMKO 1939 sebagai warisan kolonial Belanda tidak dapat diterapkan untuk wilayan NKRI melalui deklarasi djuanda yang dicentuskan pada tanggal  13 Desember 1957 yang kemudian diperingati sebagai Hari Nusantara setiap tahunnya melalui Kepres No. 126/2001.

Dan Setelah melalui perjuangan diplomasi yang panjang, akhirnya deklarasi djuanda ini dapat diterima dunia internasional dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya diratifikasi dengan menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Namun sekali lagi, momentum pengakuan tersebut tidak serta merta menjadikan laut sebagai salah satu sebagai sumber kemakmuran seperti yang di inginkan oleh founding father, hal ini lebih disebabkan adanya kebijakan Presiden Soeharto pada masa itu, yang cenderung berorientasi ke darat, sebagai sisa-sisa hasil paradigma kolonial Belanda.

Dan setelah menunggu terlalu lama, kesadaran tersebut kembali digaungkan oleh presiden Joko Widodo melalui kebijakan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim, dengan menegaskan konsep Indonesia Poros Maritim Dunia dengan agenda pembangunan difokuskan pada 5 (lima) pilar utama , yaitu : 

(1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline