Lihat ke Halaman Asli

Menjelang 30 Hari Kisruh KPK vs Polri

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggal 9 Januari 2015,Presiden Jokowi mengajukan Komjen Pol.BG sebagai Kapolri ke DPR RI. Namun tiga hari kemudian KPK mengumumkan status Komjen Pol.BG sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi. Maka sejak itu Republik ini tidak pernah sepi dari berita pertarungan antara KPK vs POLRI dan terus menjadi bertambah rumit ketika para komisioner KPK mulai dijadikan tersangka dan akan menjadi tersangka atas kasus-kasus lama yang dilaporkan ke Bareskrim POLRI.

1001 teori penyelesaian dan perang opini antara kedua kubu yang berseteru telah menjadikan kasus Komjen Pol.BG menjadi sebuah perseteruan KPK vs POLRI,bukan lagi antara Komjen Pol.BG dengan para komisioner KPK. Kenapa?

Walau dibantah oleh para petinggi dan pejabat negeri ini,bahwa ini adalah perseteruan antara "oknum" di institusi KPK dan POLRI,bukan kedua lembaga penegak hukum negeri ini. Tak dipungkiri bahwa bantahan itu menjadi bahan tertawaan rakyat Indonesia yang paham akan masalah tersebut. Kalau bukan perseteruan antara kedua institusi penegak hukum,tetapi hanya masalah "oknum" yang ada di KPK dan POLRI,maka sebenarnya masalahnya bisa di selesaikan secara cepat,seperti halnya ketika terjadi "perang" antara oknum-oknum POLRI dengan TNI di beberapa daerah Indonesia.

Pada saat terjadi perseteruan oknum-oknum di POLRI dengan TNI,penyelesaian cukup dilakukan dengan "pertemuan" serta kesepakatan kedua institusi yang memang sudah ada "protap"nya masing-masing. Tidak ada satu pun pimpinan institusi POLRI dan TNI yang "membela" oknum-oknum yang berseteru. Itulah yang menyebabkan perseteruan antara oknum POLRI dan TNI bisa cepat diatasi.

Namun masalah KPK dengan POLRI menjadi tidak mudah,ketika yang berseteru adalah para pimpinan kedua institusi tersebut. Mereka masing-masing membawa "kekuatan" yang dapat mempengaruhi opini masyarakat. POLRI membawa semangat "korsa" dan "jasa-jasa" lembaga tersebut yang telah banyak menyelesaikan masalah keamanan dan hukum di negeri ini. KPK pun tidak mau kalah,dan dengan semangat "pemberantasan korupsi" merekrut pegiat anti korupsi untuk menciptakan imej bahwa hanya lembaga tersebut yang "berhasil" menyikat habis pejabat negara yang korup. Sampai saat ini,memang imej KPK sangat positip sebagai lembaga penegak hukum dan menempati rating nomor satu ; Ini kebalikan dengan institusi POLRI yang mempunyai imej negatif di kalangan masyarakat akibat perilaku para polisi korup dan polisi yang suka menjadi oknum "pemeras" di jalanan sampai di daerah-daerah.

Pimpinan POLRI yang saat ini dipegang oleh Wakapolri Komjen Pol.Badrodin Haiti dianggap tidak sanggup mengatasi dan mengendalikan para pimpinan POLRI yang terdiri dari beberapa angkatan kelulusan AKPOL ; Sepertinya "kewibawaan" Komjen Pol.Badrodin Haiti tidak cukup mampu "menandingi" kewibawaan para Jenderal Polisi yang pernah menjadi Pimpinan POLRI seperti Jenderal Pol.Sutanto,Komjen Pol.Oegroseno dan Jenderal Pol.Sutarman. Hal ini terlihat bagaimana seorang Kabareskrim Mabes POLRI bisa tanpa koordinasi dengan Wakapolri dapat melakukan tindakan penangkapan Komisioner KPK yaitu BW ,ada apa dengan internal POLRI ?

Maka,sebaiknya para petinggi negeri ini tak perlu malu lagi menyebut bahwa memang telah terjadi perseteruan antara institusi KPK dengan POLRI ; Semakin ditutupi,maka semakin kelihatan bahwa memang tidak ada niat yang baik untuk menyelesaikan masalah ini. Ada dugaan,memang antara KPK dan POLRI sengaja diadu-domba untuk mengalihkan beberapa isu korupsi besar dan kebijakan strategis agar luput dari perhatian rakyat Indonesia.

Penyelesaian masalah KPK vs POLRI tidak bisa diselesaikan secara bersamaan,tidak mungkin menyelamatkan keduanya secara bersamaan. #SaveKPK dan #SavePOLRI tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Idealisme seperti diatas juga patut dicurigai,sebab dalam teori penyelesaian masalah,secara khusus penyelesaian perseteruan,maka yang harus dilakukan adalah menyelesaikan satu persatu masalah.

Kalau memang problem utama perseteruan ini terjadi karena keberadaan Komjen Pol.BG,yang mana sejak awal sudah menuai kontroversi di masyarakat,maka sebaiknya keberadaan Komjen Pol.BG ini dulu yang harus diselesaikan ; Entah dimundurkan,digantikan atau dibebas-tugaskan terlebih dahulu,yang penting Komjen Pol.BG harus dikeluarkan terlebih dahulu dari masalah kisruh ini.

Yang kedua adalah menyelesaikan masalah para Komisioner KPK ; Presiden Jokowi bisa memberi kesempatan para Komisioner KPK menyelesaikan tugas dan masa baktinya serta memberi batas waktu menyelesaikan kasus Komjen Pol.BG hingga di pengadilan.

Salah atau tidaknya Komjen Pol.BG akan dibuktikan di Pengadilan. Bila tidak terbukti,maka namanya bisa dipulihkan. Tetapi,sebaliknya bila yang bersangkutan di vonis bersalah,maka Presiden Jokowi dapat mengajukan calon Kapolri baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline