Pengadilan Negeri Tangerang Memvonis Rachel Vennya Hukuman Percobaan
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mereka divonis dalam sidang kasus karantina di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10/12/2021.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arif Budi Cahyono, Rachel dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis.
Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat pada Oktober 2021. Dia turut dibantu anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas hakim.
Adapun usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, hal itu tidak dipatuhi.
Untuk selanjutnya, klik link di bawah ini
https://telenews.id/pengadilan-negeri-tangerang-memvonis-rachel-vennya-hukuman-percobaan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H