Hal: Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.
Dengan hormat.
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum, setelah membaca di Media hari ini, permohonan Anies Baswedan untuk bertemu Bapak Presiden, membicarakan masalah Formula-E, bersama ini ingin memberi saran kepada Bapak untuk hal berikut ini:
Ide Formula E asalnya dari Anies Baswedan sendiri, tanpa melibatkan Bapak Presiden.
Formula E adalah proyek mercu suar Anies Baswedan, diluar janji kampanye Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Hubungan hukum dengan Co-Founder Formula E, Alberto Longo, pihak pengusaha asing, adalah atas initiatif Anies Baswedan sendiri.
Penasehat hukum yang mendampingi Anies Baswedan untuk meng-review perjanjian business tersebut, sama sekali tidak melibatkan Bapak Presiden atau oleh yang ditunjuk Bapak Presiden.
Tempat penyelenggaraan juga ditentukan oleh Anies Baswedan, tanpa konsultasi dengan pihak terkait. Mungkin saja apabila tempat penyelenggaraan yang semula disepakati, tak dapat dipenuhi oleh Anies Baswedan, citra janjia itu dapat menimbulkan sengketa hukum.
Perjanjian hukum business antara pihak penyelenggara Formula E Holding Limited (FEH) dan semua pihak terkait dengan Anies Baswedan, sepenuhnya tanggung jawab Anies Baswedan. Tanggung jawab tersebut termasuk sumbangan financiil pihak ketiga yang tidak dilaporkan. Akibatnya, pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hasilnya berubah ubah.
Sumber keuangan penyelenggaraan menurut informasi berasal dari pihak ketiga, dan semua kebijakan pendanaan dan fee kepada penyelenggara Formula E Holding berasal dari rekan Anies Baswedan dan bisa saja sumbangan pihak ketiga yang diberikan kepada Anies Baswedan dalam kedudukan Anies Baswedan sebagai Gubernur bukan sebagai pribadi.
Sumbangan, fee dan semua sumber keuangan Formula E, baru terungkap ketika DPRD mempersoalkan proyek mercu suar Formula E nya Anies Baswedan.
Semua masalah penyelidikan yang bisa saja beralih ketingkat penyidikan, telah sementara dilakukan oleh KPK.
Seandainya Anies Baswedan yang melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, Sekjen IMI Ahmad Sahroni dan PT. Jakpro Widi Amanasto sebagai tim untuk menemui Bapak, berhasil menemui Bapak, saya kawatir hal ini merupakan strategi akal -- akalan Anies Baswedan untuk memberitahukan kepada publik, bahwa Bapak Presiden telah merestui penyelenggaraan Formula E dilokasi yang "katanya" direstui Bapak, sehingga dengan demikian pemeriksaan dugaan "korupsi" yang terjadi di Formula E, selesai dan dinyatakan pemeriksaannya ditutup oleh KPK ..
Perjanjian business antara pihak terkait yang tunduk kepada Arbitrase di Singapura, bisa saja menimbulkan sengketa, karena adanya syarat dan ketentuan yang tidak dipenuhi pihak Anies Baswedan.
Seandainya hal itu terjadi, bisa saja diforum penyelesaian sengketan dagang di Singapura, Bapak dilibatkan, akibat berhasilnya Anies Baswedan dengan rombongannya menemui Bapak.
Padahal dari semula penyelenggaraan Formula E, sama sekali baik pembicaraan pendahuluannya (preliminary agreement) maupun perjanjian pokoknya sama sekali diluar pengetahuan Bapak.