Lihat ke Halaman Asli

Stop Pernikahan Anak Usia Dini!

Diperbarui: 3 April 2018   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Persentase data Perlindungan Perempuan dan Anak/Kemenpppa

Sahabat Perempuan dan Anak, tentu kita semua sepakat bahwa perkawinan merupakan ikatan sakral antara pasangan laki-laki dan perempuan yang diakui secara sosial untuk membangun keluarga.

Namun bagaimana jadinya apabila sebuah perkawinan dilakukan oleh seorang anak yang bahkan belum berusia 18 tahun (usia dini) dan belum matang secara mental, materi,dan spiritual?

Bagaimana nasib pendidikan mereka?

Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan perempuan usia 20-24 tahun yang melakukan perkawinan usia dini cukup memprihatinkan.

Sebesar 94,72 persen perempuan usia 20-24 tahunyang melakukan perkawinan usia dini tidak bersekolah lagi, 0,9 persen tidak/belum pernah sekolah, sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38 persen.

Anak-anak memang belum saatnya merasakan sebuah ikatan sakral, merasakan tanggungjawab besar dan status sosial yang dibarengi dengan kesiapan mental, materi, dan spiritual yang matang untuk mempertahankannya.

Mari bersama kita serukan STOP Pernikahan Anak Usia Dini!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline