Lihat ke Halaman Asli

Teguh Wahyudi

Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Akreditasi TK Putra Pertiwi: Tolok Ukur Mutu Layanan Pendidikan

Diperbarui: 12 Juni 2024   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen TK Putra Pertiwi

       TK Putra Pertiwi Cikarang Barat Kabupaten Bekasi tanggal 12 Juni 2024 melaksanakan Akreditasi   yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Dasar Menengah (BAN PDM) Provinsi Jawa Barat.  Akreditasi adalah proses peninjauan resmi yang dilakukan oleh lembaga BAN PDM dan PNF yang diakui secara nasional, Pelaksana tugas dari BAN PDM adalah Yuyun Juariah, M.Pd, Harlina , S.Pd M.Pd dan Didampingi Pengawas PAUD Cikarang Barat  Bapak Alih Madalih, M.Pd. Akreditasi diawali dengan satuan pendidikan mengisi dan mengunggah data persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus pada aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA), untuk diadakan penilaian dokumen portofolio, selanjutnya dilakukan Visitasi atau kunjungan ke satuan pendidikan yang telah mengunggah persyaratan tersebut.

       Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 38 tahun 2023, tentang akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan integrasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) yang menjadi Badan Otonom. Salah satu tugas pokok dan fungsi BAN PDM adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. 

Dokumen TK Putra Pertiwi

       Untuk menilai kelayakan Satuan Pendidikan TK Putra Pertiwi tersebut menggunakan instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu: (1) Standar Kompetensi Lulusan/Standar Perkembangan Peserta Didik, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

A. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

  1. Deteksi Pertumbuhan Anak 

Ketersediaan rekapitulasi data pertumbuhan semua anak dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Data berat badan menurut usia (sangat kurang/kurang/normal/risiko berat badan lebih); (2) Data tinggi badan menurut usia (sangat pendek/pendek/normal/tinggi) ; (3)Data berat badan menurut tinggi badan (gizi buruk/gizi kurang/gizi baik/ berisiko gizi lebih/gizi lebih/obesitas (4)Informasi lingkar kepala menurut usia dan jenis kelamin (microcephaly/normal/microcephaly)

  1. Deteksi Perkembangan Anak

Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia, yang dapat diukur menggunakan beberapa instrumen: (1) Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak; (2) Kartu Menuju Sehat Terpadu (3) Kuesioner Pra Skrining Perkembangan dalam buku Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), (4) Data perkembangan anak dari sumber lain yang terkait

B. Standar Isi

Gamba Dokumen TK Putra pertiwi

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terkini yang minimal terdapat muatan/materi pembelajaran, metode pembelajaran dan lembar pengesahan minimal dari pimpinan Lembaga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline