Pada hari Sabtu, 20 Aprii 2024, pukul 23.00 Wib tejadi Kecelakaan Lalu Lintas yang berlokasi di Perlintasan Kereta Api Gang Walet Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menurut Informasi yang di dapat, bahwa pejalan kaki pelintas rel kereta api tertemper Kereta Api Listrik dari arah Cikarang menuju Jakarta terpental hingga kurang lebih 10 meter, korban meninggal dunia. Selanjutnya Oleh relawa PMI, korban di evakuasi Ke RSUD Kabupaten Bekasi dengan menggunakan Ambulance PMI. Sumber informasi Relawan PMI Kabupaten Bekasi dan Radio Digital Emergency Response, saksi-saksi warga setempat. Unsur pendukung yang terlibat dalam evakuasi : PMI Kabupaten Bekasi, PKD stasiun Tambun, Polsek Tambun, Koramil Tambun, - Ambulance Al-Aqsho, Ambulance HIRPALA , Relawan Sibulan, SAKASAR Kota Bekasi. Personil Relawan PMI Kabupaten Bekasi terdiri dari : Indra Septian (Driver) , Dani Arianto, Taufik F
Menurut Relawan PMI Kabupaten Bekasi, Kecelakaan di lintasan Kereta api di gang walet desa Tambun, kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, sering kali terjadi, karena setiap terjadi kecelakan Relawan PMI selalu hadir dalam pelaksanakan evakuasi, maka Relawan PMI Kabupaten Bekasi kepada masyarakat berpesan: "Berhatihatilah bagi pejalan kaki atau pengendara dalam melintasi Rel Keterta api dimanapun anda berada".
Berkendaraan yang menggunakan alat transportasi apapun, memelukan kompetensi yang tinggi, yang terkadang disepelekan oleh sebagian masyarakat. Seseorang yang dianggap kompeten dalam menggunakan kendaraan harus diuji kompetetensi mengoperasikan kendaraan dan bila memenuhi syarat maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang diujikan.
Seseorang dikatakan kompeten dalam berkendaraan, harus mempunyai dan menguasai aspek sikap (spiritual dan Sosial), aspek pengetahuan dan aspek keterampilan sesuai kendaran yang akan dioperasikan. Aspek sikap spiitual, sebelum berkendaraan hendaknya berdoa meminta perlindungan keselamatan dari yang Maha Kuasa, dan aspek sikap sosial attitude pengendara harus disiplin, tertib, dan tanggungjawab terhadap peraturan lalulintas dalam berkendaraan harus mempunyai sikap afektif, berkaitan dengan perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Dalam berkendaraan, hendaknya pengendra harus melakukan sikap kehati-hatian agar selamat. Pengendara harus mempunyai aspek pengetahuan yaitu pengetahuan dalam berkendaraan dan pengetahuan dalam hukum lalu lintas, terkhir aspek ketermpilan, berkaitan dengan terampil dalam mengemudikan dan menjalankan kendaraan yang dipakai bepergian.
Relawan PMI Kabupaten mengatakan dan berpesan, bila seseorang akan bepergian, harus mempunai kesiapan sikap , pengetahuan dan Keterampilan serta berhati-hati di perlintasan rel kereta api dan di perjalanan lainnya, semoga selamat sampai tujuan dan selamat sepulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H