Lihat ke Halaman Asli

Teguh Wahyudi

Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Seragam Sekolah: Regulasi Penggunaan dan Larangan Penjualan bagi Sekolah

Diperbarui: 18 April 2024   07:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 gambar: Pikiran Rakyat Tangerang 15 April 2024

Pengadaan Seragam Sekolah pada Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah sering menjadi masalah dan bahan pertanyaan masyarakat. Kadang-kadang pembelian seragam sekolah  sangat memberatkan orang tua siswa. Bila Sekolah mewajikan pembelian Seragam satu paket, yang terdiri dari: (a)  seragam  Nasional : Untuk SD putih merah, Untuk SMP Putih Biru, Untuk SMA/MA/SMK/MAK putih abu-abu. (b) Seragam Pramuka sama untuk semua jenjang. (c) Seragam kas sekolah dan (d) Seragam Kedaerahan.(e) Khusus untuk SMK ditambah seragam Praktek, dan untuk SMA ditambah baju praktek laboratorium.  Bila sekolah mewajikan setiap siswa  membeli satu paket seragam , hal ini sangatlah  memberatkan orang tua siswa.

Regulasi Penggunaan  dan Larangan Penjualan  Seragam bagi sekolah

Penggunaan seragam sekolah di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Untuk Siswa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. di pasal 3, ayat (1) Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas: (a). Pakaian Seragam Nasional; dan ( b). Pakaian Seragam Pramuka.  Pada ayat (2) pasal 3 , Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi siswa. Pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi siswa pada Sekolah.

Larangan penjualan seragam sudah  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada  pasal 181 dan pasal 198. Pada pasal 181 Peraturan Pemerintah  ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah ban bahan seragam sekolah, selanjutnya dalam pasal 198 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah .

Regulasi penggunaan dan larangan pengadaan seragam sekolah sangat jelas. Sebaiknya pengadaan seragam  sebagian diserahkan pada masyarakat. Misalnya untuk seragam Nasional, seragam Pramuka yang banyak di pasaran, orang tua siswa tidak harus membeli seragam tersebut  di sekolah, namun dapat membeli di pasar atau toko/atau memakai seraga kakaknya atau seragam keluarga lain yang sudah lulus pada jenjang satuan pendidikan yang sama. Untuk seragam kas sekolah, pihak sekolah  tidak harus mewajibkan membeli seragam kas sekolah yang baru, namun bagi siswa yang sudah mempunyai  seragam khas sekolah yang sama dari kakaknya atau orang lain yang telah lulus di satuan pendidikan yang sama boleh dipakai.

Pembelian baju kas tidak harus di satuan pendidikan seharusnya diperbolehkan membeli baju khas di toko yang kebetulan beberapa toko tersebut diberi kesempatan  menyediakan baju khas satuan pendidikan yang sama. Pembelian baju khas daerah  seharusnya banyak dijual dipasaran. Dinas Pendidikan  Provinsi  sebagai penyelenggara satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan SMALB atau Dinas Pendidikan Kabupaten Kota/Kabupaten sebagai penyelenggara satuan pendidik PAUD, SD, SMP sebaiknya merancang baju kedaerahan sesuai jenjang pendidikan di daeahnya,  dan penjualannya diserahkan ke Masyarakat, sehingga baju khas daerah tersebut bisa dibeli  di Pasar atau di toko, hal tersebut akan meringankan beban orang tua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline