Pengadaan Seragam Sekolah pada Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah sering menjadi masalah dan bahan pertanyaan masyarakat. Kadang-kadang pembelian seragam sekolah sangat memberatkan orang tua siswa. Bila Sekolah mewajikan pembelian Seragam satu paket, yang terdiri dari: (a) seragam Nasional : Untuk SD putih merah, Untuk SMP Putih Biru, Untuk SMA/MA/SMK/MAK putih abu-abu. (b) Seragam Pramuka sama untuk semua jenjang. (c) Seragam kas sekolah dan (d) Seragam Kedaerahan.(e) Khusus untuk SMK ditambah seragam Praktek, dan untuk SMA ditambah baju praktek laboratorium. Bila sekolah mewajikan setiap siswa membeli satu paket seragam , hal ini sangatlah memberatkan orang tua siswa.
Regulasi Penggunaan dan Larangan Penjualan Seragam bagi sekolah
Penggunaan seragam sekolah di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Untuk Siswa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. di pasal 3, ayat (1) Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas: (a). Pakaian Seragam Nasional; dan ( b). Pakaian Seragam Pramuka. Pada ayat (2) pasal 3 , Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi siswa. Pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi siswa pada Sekolah.
Larangan penjualan seragam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 181 dan pasal 198. Pada pasal 181 Peraturan Pemerintah ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah ban bahan seragam sekolah, selanjutnya dalam pasal 198 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah .
Regulasi penggunaan dan larangan pengadaan seragam sekolah sangat jelas. Sebaiknya pengadaan seragam sebagian diserahkan pada masyarakat. Misalnya untuk seragam Nasional, seragam Pramuka yang banyak di pasaran, orang tua siswa tidak harus membeli seragam tersebut di sekolah, namun dapat membeli di pasar atau toko/atau memakai seraga kakaknya atau seragam keluarga lain yang sudah lulus pada jenjang satuan pendidikan yang sama. Untuk seragam kas sekolah, pihak sekolah tidak harus mewajibkan membeli seragam kas sekolah yang baru, namun bagi siswa yang sudah mempunyai seragam khas sekolah yang sama dari kakaknya atau orang lain yang telah lulus di satuan pendidikan yang sama boleh dipakai.
Pembelian baju kas tidak harus di satuan pendidikan seharusnya diperbolehkan membeli baju khas di toko yang kebetulan beberapa toko tersebut diberi kesempatan menyediakan baju khas satuan pendidikan yang sama. Pembelian baju khas daerah seharusnya banyak dijual dipasaran. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai penyelenggara satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan SMALB atau Dinas Pendidikan Kabupaten Kota/Kabupaten sebagai penyelenggara satuan pendidik PAUD, SD, SMP sebaiknya merancang baju kedaerahan sesuai jenjang pendidikan di daeahnya, dan penjualannya diserahkan ke Masyarakat, sehingga baju khas daerah tersebut bisa dibeli di Pasar atau di toko, hal tersebut akan meringankan beban orang tua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H