Menurut Disdukcapil Kabupaten bekasi, Botram merupakan kosakata dalam Bahasa Sunda yang berarti kegiatan makan yang dilakukan Bersama-sama dan membawa makanan masing-masing. Makan ini bisa dilakukan di rumah atau di suatu tempat. Dapat digunakan sebagai media silaturahmi dan mempererat ikatan emosional satu sama lain.
Dari semangat itulah, tercetus gagasan untuk bertemu, berkumpul, bersilaturahmi dan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan semangat Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang ingin membahagiakan masyarakat bersama-sama dengan stakeholder lainnya Selanjutnya istilah BOTRAM digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bersama-sama perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan swasta. BOTRAM dimaknai menjadi Berkolaborasi Terus Melayani sebagai Program inovasi unggulan PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan.
Kegiatan Botram dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.156/DISDUKCAPIL/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Berkolaborasi untuk Melayani (Botram) Kabupaten Bekasi. bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mendekatkan pelayanan sehingga masyarakat semakin mudah menjangkau layanan administrasi kependudukan yang diperlukan, baik berupa dokumen kependudukan ataupun pencatatan sipil yang merupakan dasar dari kewajiban pemerintah daerah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Pelaksanaan Botram hari ini Sabtu tanggal 9 Maret 2024
Selain itu, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan dari Disdukcapil tetapi juga dengan hadir di kegiatan Botram masyarakat akan mendapatkan layanan lainnya dari lembaga pemerintah, BUMN dan swasta. Dengan adanya tagline tersebut yang kemudian direalisasikan dalam aksi nyata berupa pelayanan yang ramah, cepat dan mudah, niscaya secara perlahan dapat mengikis paradigma lama yang sudah terlanjur terbentuk sehingga membuat masyarakat mau mengurus dokumen kependudukannya sendiri dan terhindar dari praktik calo dan pungli
Layanan bidang Pendidikan kesehatan dan sosial budaya dan lainnya dalam botram kabupaten Bekasi sebagai berikut:
Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Memberikan pelayanan:(1) E KTP. (2) KK, (3) KIA, (4) Surat Keterangan Pindah, (5) Surat Keterangan Pindah datang (6) Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri, (7) Surat Keterangan datang dari Negeri. (8) Surat Keterangan tempat tinggal, (9) Surat Kelahiran (10) Surat Keterangan lahir mati (11) Surat Keterangan Pembatalan Kelahiran, (12) Surat Keterangan pembatalan perceraian (13) Surat Keterangan Kematian, (14) Surat Keterangan Pengangkatan anak (15) Surat Keterangan pelaksanaan Kewarganegaraan Indonesia (16) Surat Keterangan pengganti tanda identitas (17) Surat Keterangan pencatatan sipil (18) Akte Kelahiran (19) Akta Kematian (20)Akta Perkawinan (21) Akta Perceraian (22) Akta Pengakuan anak (23) Akta Pengesahan anak.
Dinas Pendidikan memberikan pelayanan : (1) Layanan Informasi Kartu Indonesia Pintar (2) Informasi terkait DAPODIK (3) Informasi tentang Pendidikan mutasi siswa, dll) (4) Pelayanan Rekomendasi izin operasional Sekolah
Dinas Komunikasi informasi persandian dan Statistik membeikan pelayanan (1) Mempersiapkan Jaringan Internet, flyer/Vidio publikasi, live streaming dan lainnya (2) Program podcast/talkshow pembangunan di lokasi (3) Layanan Informasi dan teknologi informasi (Siber, Hoaks, Tips Keamanan Cyber, dll)
Dinas Kesehatan, memberikaan pelayanan: (1) JKN,KIS PBI dan APBD. (2) Edukasi PHBS, (3) Edukasi Standing. RSUD Kabupaten Bekasi :(1) Pelayanan Surat Keterangan Sehat