Korp Sukarela (KSR), yang dikenal dengan KSR-PMI adalah nama relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang berusia 18 sampai 35 tahun, yang mendapatkan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) 120 Jam sesuai standar Palang Merah Indonesia. Berikut adalah hak, kewajiban dan pengesahan anggota Relawan KSR-PMI Unit Politeknik Kelapa Sawit "Citra Widya Edukasi" (CWE).
Hak Relawan: (1). Mendapat Kartu Tanda Anggota,. (2). Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan. (3). Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan.(4). Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas.(5). Menyampaikan pendapat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program PMI. (6). Memiliki Hak Suara dalam setiap musyawarah di Tingkat Cabang, dan setiap rapat di tingkat Ranting. (7). Memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI. (8). Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan. (9). Menggunakan fasilitas PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(10). Mengikuti kegiatan kepalangmerahan bersama dengan PMI Cabang/ Daerah/ Pusat di Unit atau Kelompok yang bersangkutan.
Kewajiban Relawan: (1) Menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. (2) Memahami dan mematuhi ketentuan AD/ ART dan ketentuan organisasi PMI.(3) Mempromosikan kegiatan PMI. (4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan kepalangmerahan sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang dimilikinya, secara terkoordinir dan terarah. (5) . Membantu pengembangan organisasi PMI dalam pembentukan citra positif PMI, promosi PMI, penggalangan dana, peningkatan kapasitas kinerja organisasi, dan pembinaan PMR.(6) f. Setiap anggota Relawan PMI wajib menjaga nama baik PMI dan meningkatkan kualitas diri dan Unit/ Kelompoknya. (7) Memelihara hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur PMI di segala tingkatan. (8) Membayar Iuran Keanggotaan (ketentuan sesuai dengan pedoman keanggotaan..
Pengesahan Anggota Relawan: (1) Pelantikan anggota Relawan PMI (KSR-TSR) dilakukan oleh Pengurus PMI Cabang atau Pembina Relawan PMI. (2) Pelantikan dapat dilakukan di Unit KSR atau Kelompok TSR, atau secara gabungan di PMI Cabang. (3). Pengesahan keanggotaan (dalam bentuk Surat Keputusan) dikeluarkan oleh Pengurus PMI Cabang, ditandatangani bersama dengan Pejabat Perguruan Tinggi/ Instansi/ Perusahaan terkait Unit KSR/ Kelompok TSR. (4). Pengesahan anggota dilakukan setelah mengikuti Orientasi. (5). Tercatat dalam buku keanggotaan PMI Cabang. (6). Memiliki KTA yang dikeluarkan oleh PMI Cabang. (7). KTA untuk anggota KSR diberikan setelah selesai mengikuti proses Pelatihan Dasar, untuk anggota TSR diberikan setelah mengikuti Orientasi.
Pengesahan KSR-PMI Politeknik Kelapa sawit angkatan VII, diawali dengan serangkaian kegiatan Diklatsar 120 Jam yang dilaksanakan tanggal 10 s.d 16 Februari selama 120 jam , selanjutnya acara pengukuhan dilaksanakan di Bumi Perkemahan Pekopen Tambun selatan Kabupaten Bekasi , dalam perkemahan calon anggota KSR-PMI Kelapa sawit CWE sekaligus dilatih materi manajemen kebencanaan.Pelaksanaan pengesahan KSR-PMI pihak Perguruan Tinggi di dampingi Bapak Dr. Aang Kuvaini, S.Hut.,M.Si., Ibu Alisa Haningdya Putri, A.Md, dan PMI Kabupaten bekasi dihadiri Oleh Bapak Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd (Wakil Bidang Relawan ,dan Diklat), Bapak Ucu Surya Jingga, S.Kep, MM, Bapak Drs. Darwanto, MM (anggota pengurus bidang Relawan dan Diklat), Ibu Meyliany, S.E. Kepala Markas PMI Kabupaten bekasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H