Di Awal tahun ajaran, sering diberitakan adanya dugaan pungutan liar iuran pendidikan, penjualan seragam /bahan seragam, penjualan buku oleh tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan (sekolah) yang berurusan dengan saber pungli. Hal tersebut mengundang pertanyaan sebenarnya bolehkah memungut sumbangan atau iuran, menjual seragam/bahan seragam dan buku di sekolah itu diperbolehkan.
Perlunya Kepastian Hukum
Di lapangan masih terdapat sekolah yang sudah meluluskan siswanya berkali-kali namun belum punya lahan dan sarana (menumpang sekola lain), Ditambah dengan kondisi sekolah yang menurut Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2020 dalam Rencana Strategis kemendikbud Tahun 2020-2024, secara nasional terdapat kekurangan ketersediaan sarana prasarana (perpustakaan dan Laboratorium) SMA dan SMK yang sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebanyak 55,0% SMA dan 80,5% SMK kekurangan Laboratorium. Dan sebanyak 35,2 % SD, 22,9 % SMP, 19,5 % SMA dan 32,7 % SMK tidak memiliki perpustakaan
Yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten adalah (1) Membuat Klasifikasi satuan pendidikan sesuai hasil "pemotretan" Akreditasi yang jujur dan Adil sebagai dasar pemberian bantuan, (2) Membuat standar biaya operasi non personal Untuk PAUD,SD,SMP, SMA/SMALB dan SMK (3) Membuat Peraturan Gubernur dan peraturan Bupati yang memayungi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan (4) bantuan operasional pendidikan harus sesuai standar pembiayaan,
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI