UURI no. 1 tahun 2018 Pasal 22 tugas PMI adalah memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya, selain itu tugas PMI juga membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMI Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan penyediaan darah yang terbaik sebagai bentuk tanggungjawab yang diamanatkan pemerintah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( POM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, telah menyelenggarakan Penilaian Pemenuhan Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penerapan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI. Penilaian dilakukan melalui self assessment tools yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan aspek mencakup peran dan bertanggung jawab dalam mengatur, membina, mengawasi dan memberikan pendanaan/hibah untuk pengadaan fasilitas dan peralatan pengolahan darah di UTD sehingga darah aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, terdapat 4 (empat) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota yang dapat memenuhi aspek penilaian, yaitu Pemerintah Daerah
Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bekasi dan Kota Surabaya. Badan POM mengucapkan terima kasih pada pemerintah yang telah membantu UTD PMI dalam pengadaan fasilitas dan
peralatan pengolahan darah di UTD PMI sehingga darah aman, mudah diakses, dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI