Di era diberlakukannya Uji Kompetensi Guru (UKG), tahun 2015, Skor UKG di Indonesia belum menggembirakan. Rata-rata skor kompetensi guru di angka 50,64 poin. Selanjutnya UKG pada tahun 2019,nilai rata-rata guru jenjang SD sebesar 54,8. Nilai rata-rata guru SMP sebesar 58,60. Nilai Rata-rata guru SMA sebesar 62,70. Nila rata-rata guru SMK sebesar 58,40. Hasil UKG secara nasional berdasarkan grafik di bawah ini bahwa nilai UKG tertinggi di Indonesia adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Secara umum kompetensi Guru meliputi : (1) Kompetensi Kepribadian, guru harus bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia (2) Kompetensi Sosial, guru harus bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. (3) Kompetensi Pedagogik, guru harus menguasai karakteristik peserta didik, pengelolaan pembelajaran (4) Profesional, guru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
Kompetensi Guru akan menentukan proses belajar dan hasil pembelajaran yaitu kualitas lulusan siswa, sebagai contoh Provinsi DIY menempati UKG tertinggi tahun 2019 secara nasional berdampak pada mutu pendidikan di DIY pula. Menurut Harian Jogja (21 Januari 2024) dalam asesmen Pisa Provinsi DIY menduduki peringkat pertama di Indonesia, skor literasi membaca DIY pada PISA 2022 di angka 401, kemudian literasi Matematika di angka 408 , begitu juga dengan literasi sains pada 2022 di angka 420 DIY jauh di atas rata-rata nasional, dimana skor PISA Indonesia masih di bawah angka 400 untuk semua kategori.
Dalam proses pembelajaran guru mempunyai peran penting yaitu menata berbagai komponen pembelajaran (merumuskan tujuan, Kesiapan siswa, memanfaatkan berbagai sumber belajar memilih metode/strategi dan media) untuk mencapai tujuan pembelajaran. Perbaikan kompetensi Guru telah dilakukan dengan berbagai pelatihan, memberikan tunjangan Sertifikasi Guru dan pendapatan lainnya. Yang perlu ditingkatkan adalah pemberian sertifikasi guru paralel dengan kompetensi Guru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H