Lihat ke Halaman Asli

Mikha Meliala

Personal blogger

Ada Apa dengan Fintech?

Diperbarui: 25 Agustus 2019   17:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Judul blog saya ini mirip salah satu film yang sangat terkenal kan..ayo, siapa yang tau judul film yang saya maksud? Ya, Ada Apa dengan Fintech?

Mendegar kata Fintech, kalian lebih berpikir ke arah positif atau negatif? Mungkin kalian punya pengalaman pribadi baik yang positif atau negatif selama menggunakan jasa Fintech? Fintech adalah singkatan dari Financial Technology. Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja (sumber: bi.go.id)

Jadi kalau kita liat dari definisi di atas , Fintech ini memiliki tujuan untuk memudahkan transaksi, menghemat waktu, tenaga, jarak dan mungkin juga paperless. Kalau kita perhatikan smartphone kita, apakah sudah ada terinstall aplikasi fintech atau belum sama sekali? Tunggu dulu Bosskiu, kasi contoh dnk aplikasi fintech apa yang sudah diinstall dan mau kita bahas sekarang? Oke, saya akan bahas aplikasi fintech lending di sini..Sebentar lending itu apa lagi? Baik, singkat saja ya lending itu bisa diartikan pinjaman. Artinya kalau fintech lending adalah aplikasi yang memudahkan kita untuk melakukan pinjaman dan melakukan pembayaran atas pinjaman yang diberikan kepada kita. Semoga simple definisi ini.

Nah, fintech lending ini banyak jenisnya juga nih, ada aplikasi fintech untuk pengajuan KTA, Credit Card, pinjaman kilat (he..he..sekilat apa sih emangnya?!). Oke, aplikasi fintech yang akan lebih spesifik kita bahas adalah fintech lending pinjaman kilat. Mungkin sudah banyak yang dengar nama2 fintech lending terkenal. Ada yang memberikan pinjaman mini ataupun jumbo. Pinjaman mini bisa mulai dari Rp.500.000 kalau yang jumbo, saya pernah liat langsung ada yang bisa sampe Rp.30.000.000. Tinggal install, isi dan verifikasi data, tunggu deh hasilnya (disetujui atau ditolak).

Tapi, sekarang saya akan lebih ngebahas fintech lending yang mungkin lagi heboh perihal bad issue yang terjadi di kalangan para debiturnya. Ini salah satu berita yang bisa dibilang cukup heboh.Ngutang 141 ke fintech lending, ini apakah sangking gampangnya apply atau kepepet atau gali lubang tutup lubang atan memang ada kebutuhan. Yang jadi heboh itu adalah 141 fintech lending dan sebagian besar tidak kebayar. Bisa bayangkan, berapa banyak utang yang numpung tak terbayar dan ujung2nya pasti dikejar2 blik via telephone ataupun didatangi langsung oleh debt collector.

Kalau dari kasus di atas, fintech itu disalahgunakan, ya kan? pertama oleh debitur (peminjam). Tapi apakah hanya debitur yang disalahkan? Coba perhatikan fintech lending yang ada pada kasus di atas itu legal atau ilegal? Perhatikan baik-baik perusahaan fintech lending yang akan kalian gunakan apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Sebaiknya ajukan pinjaman ke perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, supaya ada payung hukumnya.

Tapi yang paling penting menurut saya adalah tujuan dan kemampuan kita untuk mengajukan pinjaman. Apakah untuk keperluan konsumtif, produktif atau kejadian tidak terduga. Jangan sampe melakukan pinjaman dimana melibihi kemampuan untuk melakukan pembayaran. Karena setiap pinjaman tsb wajib dibayar tepat waktu sesuai dengan perjanjian dan untuk menjaga nama baik debitur apabila akan melakukan pinjaman berikutnya.

Menurut saya fintech lending sangat memudahkan untuk melakukan pinjaman, karena tidak perlu datang ke kantor, isi data hanya melalui aplikasi, dapat menentukan nominal dan tenor pinjaman, dan bisa monitor riwayat pembayaran melalui aplikasi. Namun, kemudahan ini juga harus dibarengi dengan perusahaan fintech lending yang jelas muasalnya, misalkan, jelas alamat kantornya, call center bersedia melayani (tidak hanya nada tunggu), aplikasi tidak hanya berupa apk (namun tersedia di AppStore atau PlayStore) dan yang paling penting terdaftar di OJK.

So Guys...selamat menggunakan fintech lending dengan baik dan cermat...  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline