Lihat ke Halaman Asli

teguh imam suryadi

Penikmat kopi gilingan sampai sachetan

Ketika AFI dan FFI Berada di Kemendikbud

Diperbarui: 1 Oktober 2015   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) enam bulan lalu berdampak bagi perfilman.

Dua event penghargaan film dan sineas Indonesia, yaitu Apresiasi Film Indonesia (AFI) dan Festival Film Indonesia (FFI) secara otomatis masuk menjadi satu 'keluarga' di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adalah Undang-Undang Perfilman No 33 Tahun 2009 yang mengamanatkan posisi perfilman berada dibawah kementerian yang membidangi kebudayaan. Meski UU Perfilman diberlakukan sejak 2009, otoritas pengelolaan film ketika itu justru berada di dua kementerian, yaitu Kemendikbud dan Kemenparekraf.

Pengelolaan perfilman di dua lembaga birokrasi ini secara garis besar bisa dibagi dua. Kemenparekraf lebih mengususi film dalam konteks "komersil" sedangkan Kemendikbud memfasilitasi film bernilai pendidikan dan budaya. 

Meski pengelolaan perfilman di dua kementerian cukup membingungkan, pemerintah ketika itu sepertinya berhasil meyakinkan masyarakat. Dua rumah tentu diharapkan lebih strategis dan akan menguntungkan perfilman.

Sayangnya, selama dua periode pemerintahan sebelumnya, UU Perfilman tidak menghasilkan satupun PP untuk mendukung pasal-pasal dan peraturan. Di akhir pemerintahan Presiden SBY lahirlah Badan Perfilman Indonesia, yang didukung lebih dari 40 stakeholder perfilman dari berbagai daerah Indonesia.  

BPI sempat menjalankan perannya menggarap kegiatan perfilman, mulai dari Hari Film Nasional, menghadiri beberapa festival film di luar negeri, hingga melaksanakan FFI dan AFI 2014. Tentu saja, kehadiran BPI di kancah perfilman sambil menahan kecut karena ketiadaan anggaran untuk operasional, sampai hari ini. 

Sejak Joko Widodo menjabat Presiden ke-7, nasib perfilman Indonesia belum memiliki tanda-tanda akan membaik. Dihapusnya Kemenparekraf menjadi Kemenpar otomatis menutup satu dari dua rumah bagi perfilman.

Beruntung, ada Badan Ekonomi Kreatif yang kabarnya akan menjadi 'rumah baru' bagi kegiatan kreatif termasuk perfilman. Tetapi, sudah lebih enam bulan sejak dibentuk Bekraf tak berkantor resmi. Lalu bagaimana caranya bekerja? Semua menunggu..

Atas kondisi ini, tanpa disengaja akhirnya film kembali ke pangkuan Kemendikbud. 

Kini, dua event kegiatan yang dianggap besar (dalam anggaran) perfilman sedang dipersiapkan Kemendikbud. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline